Insitekaltim, Samarinda – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) Misran Pasaribu mengatakan, kualitas penyaluran KUR di Kaltim masih terjaga, dengan tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen.
Ia menjelaskan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Mei 2026 mencapai Rp6,5 triliun dengan sekitar 130 ribu penerima.
Ini menunjukkan, kualitas penyaluran KUR di Kaltim masih terjaga, dengan tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen.
“Saya menilai, penyaluran pembiayaan tersebut berjalan baik,” tutur Misran, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pemanfaatan KUR oleh pelaku UMKM masih relatif sehat dan mampu mendorong aktivitas usaha di daerah.
“KUR merupakan pilihan yang sangat tepat karena memiliki suku bunga yang lebih terjangkau dibandingkan produk kredit lainnya,” ujarnya di Samarinda belum lama ini.
Namun di tengah tingginya penyaluran KUR, Misran mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penyalahgunaan data pribadi.
Ia menyoroti masih adanya oknum yang menawarkan imbalan tertentu dengan meminta masyarakat meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan pengajuan kredit.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah tergiur dengan berbagai tawaran yang mengatasnamakan lembaga keuangan tanpa memastikan kebenarannya.
“Jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, meskipun diiming-imingi keuntungan tertentu oleh oknum yang mengaku dari pihak bank,” tegasnya.
Untuk mencegah kasus serupa, OJK Kaltimtara terus memperkuat program literasi keuangan melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat.
Pemahaman mengenai produk keuangan, hak konsumen, hingga pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat tidak menjadi korban praktik keuangan yang merugikan.
Misran juga mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi terkait pengajuan KUR agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui kanal pengaduan resmi OJK maupun kepada aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan KUR benar-benar dimanfaatkan untuk produktivitas UMKM dan masyarakat merasa aman serta terlindungi,” pungkasnya.

