Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    July 27, 2026

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»KPU Samarinda Sosialisasikan Aturan PAW Baru, Mekanisme Kini Lebih Rinci dan Tegas
    Politik

    KPU Samarinda Sosialisasikan Aturan PAW Baru, Mekanisme Kini Lebih Rinci dan Tegas

    RidhoBy RidhoDecember 11, 2025Updated:February 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat ketika menyampaikan sosialisasi peraturan KPU terbaru terkait PAW
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mensosialisasikan Peraturan KPU terbaru yang mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

    Regulasi ini resmi menggantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, serta diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh pihak terkait.

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, aturan baru tersebut merinci kembali berbagai persyaratan dan tahapan dalam proses PAW. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan PAW sebelumnya, di mana keputusan KPU mengenai calon pengganti kerap menjadi sumber sengketa.

    “Aturan baru ini diharapkan menjadi pegangan bersama. Di dalamnya diatur lebih detail mengenai syarat, mekanisme dan dokumen yang wajib dipenuhi. KPU selama ini menjadi pihak paling terbuka karena kami menerbitkan surat keputusan penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak,” ujar Firman di Kantor KPU Kota Samarinda pada Kamis, 11 Desember 2025.

    Firman menambahkan, PKPU terbaru turut memperjelas peran sekretariat DPRD yang berwenang menerbitkan surat pengusulan PAW setelah menerima rekomendasi dari pimpinan partai politik.

    Regulasi ini juga menegaskan bahwa calon PAW tetap wajib memenuhi seluruh syarat pencalonan sebagaimana pemilu sebelumnya, termasuk kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Selain itu, batas waktu pelaksanaan PAW kini ditegaskan kembali. Jika pengusulan dilakukan kurang dari enam bulan sebelum masa jabatan DPRD berakhir, maka kursi yang kosong tidak dapat lagi diisi.

    “Meskipun kursi kosong jika sudah melewati batas waktu enam bulan terakhir PAW tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

    Aspek afirmasi perempuan juga mendapat perhatian dalam aturan baru ini. PKPU memuat mekanisme pengutamaan perempuan sebagai calon PAW dalam kondisi tertentu yang memenuhi prinsip kesetaraan suara atau variabel lainnya.

    Di akhir sosialisasi, Firman menegaskan KPU tetap membuka ruang masukan dari peserta. Jika terdapat catatan penting, KPU Samarinda akan membahasnya di tingkat provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada KPU RI sebagai bahan penyempurnaan regulasi pada periode berikutnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Sekolah Masih Menumpang, DPRD Kaltim Minta Anggaran Pendidikan Fokus Tuntaskan Infrastruktur

    July 27, 2026

    Incar Posisi Tiga Besar, PAN Kaltim Siapkan Relawan di Seluruh RT

    July 27, 2026

    PAN Pasang Target Dua Kursi DPR RI di Kaltim, Konsolidasi Relawan Dikebut hingga Agustus

    July 26, 2026

    PAN Panaskan Mesin Politik 2029, Edi Oloan Bentuk 2.000 Relawan TPS di Samarinda

    July 25, 2026

    Usulan Andi Harun Berbuah Dukungan Politik untuk Syaharie Jaang di Bankaltimtara

    July 24, 2026

    Sentil Media Usai Diisukan Mengeluh, Andi Harun: Jangan Dipelintir dan Mengadu Domba Kader Gerindra

    July 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    Nur AjijahJuly 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda mencatat laju pertumbuhan ekonomi 2025, berada di…

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026

    Dua Wakil Indonesia Siap Bersaing di Srikandi Merdeka Cup 2026

    July 27, 2026

    BPBD Kaltim Gandeng Dunia Usaha Percepat Pemulihan Pascabencana

    July 27, 2026
    1 2 3 … 3,242 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.