Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Tongkat Estafet MSI Group Dilanjutkan, Keluarga Pastikan Empat Media Tetap Berjalan

    April 27, 2026

    Tabrakan Beruntun di Samarinda Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi

    April 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»KPU Samarinda Sosialisasikan Aturan PAW Baru, Mekanisme Kini Lebih Rinci dan Tegas
    Politik

    KPU Samarinda Sosialisasikan Aturan PAW Baru, Mekanisme Kini Lebih Rinci dan Tegas

    RidhoBy RidhoDesember 11, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat ketika menyampaikan sosialisasi peraturan KPU terbaru terkait PAW
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mensosialisasikan Peraturan KPU terbaru yang mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

    Regulasi ini resmi menggantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, serta diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh pihak terkait.

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, aturan baru tersebut merinci kembali berbagai persyaratan dan tahapan dalam proses PAW. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan PAW sebelumnya, di mana keputusan KPU mengenai calon pengganti kerap menjadi sumber sengketa.

    “Aturan baru ini diharapkan menjadi pegangan bersama. Di dalamnya diatur lebih detail mengenai syarat, mekanisme dan dokumen yang wajib dipenuhi. KPU selama ini menjadi pihak paling terbuka karena kami menerbitkan surat keputusan penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak,” ujar Firman di Kantor KPU Kota Samarinda pada Kamis, 11 Desember 2025.

    Firman menambahkan, PKPU terbaru turut memperjelas peran sekretariat DPRD yang berwenang menerbitkan surat pengusulan PAW setelah menerima rekomendasi dari pimpinan partai politik.

    Regulasi ini juga menegaskan bahwa calon PAW tetap wajib memenuhi seluruh syarat pencalonan sebagaimana pemilu sebelumnya, termasuk kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Selain itu, batas waktu pelaksanaan PAW kini ditegaskan kembali. Jika pengusulan dilakukan kurang dari enam bulan sebelum masa jabatan DPRD berakhir, maka kursi yang kosong tidak dapat lagi diisi.

    “Meskipun kursi kosong jika sudah melewati batas waktu enam bulan terakhir PAW tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

    Aspek afirmasi perempuan juga mendapat perhatian dalam aturan baru ini. PKPU memuat mekanisme pengutamaan perempuan sebagai calon PAW dalam kondisi tertentu yang memenuhi prinsip kesetaraan suara atau variabel lainnya.

    Di akhir sosialisasi, Firman menegaskan KPU tetap membuka ruang masukan dari peserta. Jika terdapat catatan penting, KPU Samarinda akan membahasnya di tingkat provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada KPU RI sebagai bahan penyempurnaan regulasi pada periode berikutnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Samarinda Disebut Kota Musik, DPRD: Jangan Hanya Slogan Tanpa Realisasi

    April 23, 2026

    Proyek Terowongan Molor, DPRD Akan Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran

    April 23, 2026

    Evaluasi LKPj 2025, DPRD Samarinda Soroti PAD Belum Maksimal Meski Target Terlampaui

    April 22, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    Andika SaputraApril 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan antara masyarakat dan PT Budiduta…

    Tongkat Estafet MSI Group Dilanjutkan, Keluarga Pastikan Empat Media Tetap Berjalan

    April 27, 2026

    Tabrakan Beruntun di Samarinda Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi

    April 27, 2026

    Presiden Borneo FC Nabil Husein Tegaskan Ambisi Juara Musim Ini

    April 27, 2026

    Didatangi Komisi III DPR RI, Polresta Samarinda Pamerkan Inovasi Pelayanan Masyarakat

    April 27, 2026
    1 2 3 … 3,076 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.