Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    75 Pompa Disalurkan ke Kaltim, Kukar Dapat Jatah Terbanyak

    September 24, 2026

    Pemadaman Listrik Ancam Aktivitas Dagang, Pemkot Siapkan Genset di Pasar Pagi

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»KPU Samarinda Sosialisasikan Aturan PAW Baru, Mekanisme Kini Lebih Rinci dan Tegas
    Politik

    KPU Samarinda Sosialisasikan Aturan PAW Baru, Mekanisme Kini Lebih Rinci dan Tegas

    RidhoBy RidhoDesember 11, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat ketika menyampaikan sosialisasi peraturan KPU terbaru terkait PAW
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mensosialisasikan Peraturan KPU terbaru yang mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

    Regulasi ini resmi menggantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, serta diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh pihak terkait.

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, aturan baru tersebut merinci kembali berbagai persyaratan dan tahapan dalam proses PAW. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan PAW sebelumnya, di mana keputusan KPU mengenai calon pengganti kerap menjadi sumber sengketa.

    “Aturan baru ini diharapkan menjadi pegangan bersama. Di dalamnya diatur lebih detail mengenai syarat, mekanisme dan dokumen yang wajib dipenuhi. KPU selama ini menjadi pihak paling terbuka karena kami menerbitkan surat keputusan penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak,” ujar Firman di Kantor KPU Kota Samarinda pada Kamis, 11 Desember 2025.

    Firman menambahkan, PKPU terbaru turut memperjelas peran sekretariat DPRD yang berwenang menerbitkan surat pengusulan PAW setelah menerima rekomendasi dari pimpinan partai politik.

    Regulasi ini juga menegaskan bahwa calon PAW tetap wajib memenuhi seluruh syarat pencalonan sebagaimana pemilu sebelumnya, termasuk kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Selain itu, batas waktu pelaksanaan PAW kini ditegaskan kembali. Jika pengusulan dilakukan kurang dari enam bulan sebelum masa jabatan DPRD berakhir, maka kursi yang kosong tidak dapat lagi diisi.

    “Meskipun kursi kosong jika sudah melewati batas waktu enam bulan terakhir PAW tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

    Aspek afirmasi perempuan juga mendapat perhatian dalam aturan baru ini. PKPU memuat mekanisme pengutamaan perempuan sebagai calon PAW dalam kondisi tertentu yang memenuhi prinsip kesetaraan suara atau variabel lainnya.

    Di akhir sosialisasi, Firman menegaskan KPU tetap membuka ruang masukan dari peserta. Jika terdapat catatan penting, KPU Samarinda akan membahasnya di tingkat provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada KPU RI sebagai bahan penyempurnaan regulasi pada periode berikutnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026

    Gerindra Buka Semua Pintu Koalisi, Duet dengan PDIP Belum Jadi Kesepakatan

    September 22, 2026

    Gerindra Punya Dua Nama di Bursa Pilwali Samarinda, Helmi: Semua Kader Punya Potensi

    September 21, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    IraSeptember 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah…

    75 Pompa Disalurkan ke Kaltim, Kukar Dapat Jatah Terbanyak

    September 24, 2026

    Pemadaman Listrik Ancam Aktivitas Dagang, Pemkot Siapkan Genset di Pasar Pagi

    September 24, 2026

    Akses Sanitasi Samarinda Capai 78 Persen, Pemkot Kejar Kesenjangan Layanan hingga 2030

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026
    1 2 3 … 3,361 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.