Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Juni 11, 2026

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»KPU Samarinda Sosialisasikan Aturan PAW Baru, Mekanisme Kini Lebih Rinci dan Tegas
    Politik

    KPU Samarinda Sosialisasikan Aturan PAW Baru, Mekanisme Kini Lebih Rinci dan Tegas

    RidhoBy RidhoDesember 11, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat ketika menyampaikan sosialisasi peraturan KPU terbaru terkait PAW
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mensosialisasikan Peraturan KPU terbaru yang mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

    Regulasi ini resmi menggantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, serta diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh pihak terkait.

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, aturan baru tersebut merinci kembali berbagai persyaratan dan tahapan dalam proses PAW. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan PAW sebelumnya, di mana keputusan KPU mengenai calon pengganti kerap menjadi sumber sengketa.

    “Aturan baru ini diharapkan menjadi pegangan bersama. Di dalamnya diatur lebih detail mengenai syarat, mekanisme dan dokumen yang wajib dipenuhi. KPU selama ini menjadi pihak paling terbuka karena kami menerbitkan surat keputusan penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak,” ujar Firman di Kantor KPU Kota Samarinda pada Kamis, 11 Desember 2025.

    Firman menambahkan, PKPU terbaru turut memperjelas peran sekretariat DPRD yang berwenang menerbitkan surat pengusulan PAW setelah menerima rekomendasi dari pimpinan partai politik.

    Regulasi ini juga menegaskan bahwa calon PAW tetap wajib memenuhi seluruh syarat pencalonan sebagaimana pemilu sebelumnya, termasuk kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Selain itu, batas waktu pelaksanaan PAW kini ditegaskan kembali. Jika pengusulan dilakukan kurang dari enam bulan sebelum masa jabatan DPRD berakhir, maka kursi yang kosong tidak dapat lagi diisi.

    “Meskipun kursi kosong jika sudah melewati batas waktu enam bulan terakhir PAW tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

    Aspek afirmasi perempuan juga mendapat perhatian dalam aturan baru ini. PKPU memuat mekanisme pengutamaan perempuan sebagai calon PAW dalam kondisi tertentu yang memenuhi prinsip kesetaraan suara atau variabel lainnya.

    Di akhir sosialisasi, Firman menegaskan KPU tetap membuka ruang masukan dari peserta. Jika terdapat catatan penting, KPU Samarinda akan membahasnya di tingkat provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada KPU RI sebagai bahan penyempurnaan regulasi pada periode berikutnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Golkar Tegas Tolak Hak Angket, Usulan terhadap Gubernur Kaltim Masih Prematur

    Juni 11, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026

    Tak Ikut Paripurna Angket, Sarkowi Konsisten Pilih Interpelasi

    Juni 10, 2026

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    Juni 10, 2026

    Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan

    Juni 10, 2026

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    Juni 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Nur AjijahJuni 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan sejak Januari hingga Mei 2026…

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026

    Satu-satunya di Kaltim, Prodi Pendidikan Otomotif IKIP PGRI Tawarkan Keunggulan Ganda

    Juni 11, 2026

    PGRI Kaltim Siapkan Mata Kuliah Coding Berbasis AI untuk Calon Guru

    Juni 11, 2026
    1 2 3 … 3,139 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.