Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Porprov VIII Jadi Ajang Seleksi Awal Atlet Bulu Tangkis Menuju Prapon

    Juli 23, 2026

    Gelombang Sedang Landa Pesisir Kaltim, Nelayan Harus Pantau Prakiraan BMKG Sebelum Melaut

    Juli 23, 2026

    Andi Harun Pilih Tahan Sejumlah Program Demi Jaga TPP ASN

    Juli 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»KPU Samarinda Gelar Jumpa Pers, 43.977 Dukungan Dibutuhkan Calon Perseorangan
    Daerah

    KPU Samarinda Gelar Jumpa Pers, 43.977 Dukungan Dibutuhkan Calon Perseorangan

    MartinusBy MartinusOktober 28, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nada – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar acara jumpa pers dengan tema ‘Ngobrol Pilwali’ terkait tahapan pilwali Samarinda khususnya untuk perubahan form dukungan calon perseorangan, Senin (28/10/2019) di Gedung KPU Samarinda Jalan Ir. H. Juanda nomor 18, Samarinda.
    Jumpa pers ini dipimpin langsung oleh Ikhsan Hasani selaku Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Acara dan dihadiri oleh 3 anggota Komisioner KPU Kota Samarinda lainnya yaitu Divisi Bagian Hukum Nina mawadah, Divisi Perencanaan Program Data dan Informasi Dwi Haryono, Divisi SDM dan Parmas Najib serta 15 orang wartawan dari berbagai media yang ada di Kota Samarinda.

    “Hari ini kita menyampaikan beberapa poin penting tentang syarat minimal dukungan perseorangan yang akan maju di Pilwali 2020 nanti di Kota Samarinda,” ungkap Ikhsan Hasani saat diwawancarai oleh awak media.
    Dalam jumpa pers ini, Ikhsan Hasani juga menuturkan tentang formulir dukungan yang akan dipakai oleh calon perseorangan.
    “Ini acara yang sangat penting sekali terutama untuk mereka yang akan maju lewat jalur perseorangan agar bisa mudah melengkapi persyaratan yang ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 29 tahun 2019,” tuturnya.
    Ia menegaskan, jumlah minimal dukungan yang harus diperoleh calon perseorangan sebanyak 43.977 jiwa dan jumlah tersebut harus sesuai dengan berkas formulir dukungan yang didapatkan serta tidak perlu menggunakan materai.
    “Minimal dukungan yang harus didapatkan oleh calon perseorangan sebanyak 43.977 jiwa, tidak ada dukungan ganda dan 1 dukungan untuk 1 calon,” lugasnya.

    Divisi Bagian Hukum Nina Mawadah menambahkan, formulir dukungan yang akan diberikan kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota harus mencantumkan status pekerjaannya sesuai dengan KTP yang dimiliki.
    “Nanti akan di periksa apakah sesuai dengan KTP danyang tertera di formulir. Nah hal ini sesuai dengan SK Nomor : 130/PL.02.2-Kpt/6472/KPU-Kot/X/2019 tentang penetapan Ketentuan Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Perseberannya Dalam Penyelenggara Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020,” jelasnya.
    Ia memaparkan untuk masyarakat yang ingin mendukung harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4).
    “Masyarakat bisa mendaftar menggunakan e-KTP. sesuai dengan UU yang berlaku. Untuk yang tidak boleh memberikan dukungan ialah mereka yang berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, serta Bawaslu. Masyarakat yang ingin mengikuti Pilwali Samarinda 2020 mendatang juga harus berdomisili di Kota Samarinda minimal 1 tahun,” tutupnya.
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Sentil Media Usai Diisukan Mengeluh, Andi Harun: Jangan Dipelintir dan Mengadu Domba Kader Gerindra

    Juli 23, 2026

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    Juli 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    Juli 21, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    Juli 20, 2026

    Data Partai Politik di Kaltim Dimutakhirkan, KPU Mulai Validasi Berkelanjutan

    Juli 19, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    Juli 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Porprov VIII Jadi Ajang Seleksi Awal Atlet Bulu Tangkis Menuju Prapon

    R’syaJuli 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 akan menjadi salah…

    Gelombang Sedang Landa Pesisir Kaltim, Nelayan Harus Pantau Prakiraan BMKG Sebelum Melaut

    Juli 23, 2026

    Andi Harun Pilih Tahan Sejumlah Program Demi Jaga TPP ASN

    Juli 23, 2026

    Setiap Risiko Tindakan Medis Harus Dijelaskan kepada Pasien

    Juli 23, 2026

    Sensus Ekonomi Samarinda Capai 57 Persen, BPS Hadapi Tantangan Kepercayaan Masyarakat

    Juli 23, 2026
    1 2 3 … 3,234 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.