Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    September 27, 2026

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»KPK Ajak Wartawan Kaltim Lawan Korupsi Dengan Memperbanyak Konten Antikorupsi
    Hukum

    KPK Ajak Wartawan Kaltim Lawan Korupsi Dengan Memperbanyak Konten Antikorupsi

    LarasBy LarasJuli 24, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Dalam kegiatan workshop penulisan jurnalistik yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri menekankan pentingnya memahami perbedaan antara korupsi dan tindak pidana korupsi.

    Teks: Workshop penulisan jurnalistik oleh KPK di Diskominfo Kaltim

    Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Wiek Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (24/7/2024), Ali menjelaskan bahwa meskipun semua tindakan buruk dapat disebut korupsi, tidak semuanya masuk kategori tindak pidana korupsi.

    Pada umumnya, masyarakat cenderung menyangkutpautkan barang dan uang sebagai salah satu korupsi. Mengajak media workshop, KPK membahas lebih dalam perbedaan keduanya.

    Menurut Ali, korupsi secara umum mencakup berbagai tindakan buruk seperti mencontek atau korupsi waktu. Meskipun tidak bermoral, tetapi tidak termasuk tindak pidana korupsi yang dapat dihukum penjara.

    “Tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur-unsur pasal korupsi dan ada 30 tipologi tindak pidana korupsi yang diakui,” jelasnya.

    Ali mencontohkan beberapa tipologi tindak pidana korupsi, termasuk yang paling sering ditangani oleh KPK seperti suap-menyuap.

    “Sejauh ini, KPK telah menangani sekitar 1.400 kasus, sebagian besar terkait suap-menyuap, di mana kita berbicara tentang uang yang diterima untuk menyalahgunakan kekuasaan,” ujarnya.

    Perbedaan antara suap-menyuap dan gratifikasi juga dijelaskan oleh Ali. Di mana suap-menyuap terjadi ketika ada kegiatan yang ingin dilincinkan. Sedangkan gratifikasi, ketika ada niatan dan upaya mendapat untung di kemudian waktu atas jabatan seseorang dengan memberikan sesuatu kepada yang punya jabatan.

    KPK saat ini mengembangkan tiga strategi utama untuk menurunkan angka korupsi yakni pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan.

    “Pendidikan antikorupsi dilakukan mulai dari PAUD hingga calon presiden untuk membangun komitmen. Pencegahan dilakukan dengan menutup celah-celah korupsi, seperti mengawal dana desa. Penindakan dilakukan dengan strategi represif, dari penyelidikan hingga eksekusi,” jelas Ali.

    Mantan Plt Juru Bicara KPK itu juga memperkenalkan aplikasi jaga.id yang dirancang untuk menutup celah tindak pidana korupsi melalui penilaian survei integritas terbesar di Indonesia, yang dapat diakses oleh masyarakat melalui Google.

    “Data ini akan membantu KPK melihat area-area rawan korupsi dan melakukan pengawasan lebih efektif,” tambahnya.

    Dalam acara ini, Ali mengajak jurnalis, akademisi dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan korupsi dengan konten antikorupsi dan penulisan jurnalistik yang menentang korupsi.

    “Kami dari KPK menargetkan jumlah kasus yang harus ditangani sepanjang tahun dan kehadiran kami di sini adalah untuk mengajak semua pihak berperan aktif dalam menurunkan angka korupsi,” tutup Ali Fikri.

    Masyarakat yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bisa melalui online antara lain website https://kws.kpk.go.id atau email pengaduan@kpk.go.id. Bisa juga melalui call center 198 dan WhatsApp 0811-959-575.

    Ali Fikri Antikorupsi KPK RI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    Ratu ArifanzaSeptember 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Beragam bentuk dan karakter topeng tidak hanya menjadi bagian dari kemeriahan Mahakam…

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    September 27, 2026

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026

    Pendekatan Persuasif dan Etika Ruang Publik dalam Hubungan Perokok dan Konseling Kesehatan

    September 27, 2026

    Jangan Anggap Sepele Kalau Ngorok Terjadi Hampir Setiap Malam

    September 27, 2026
    1 2 3 … 3,366 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.