Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Kota Sangatta Dipasangi Portal, Tinggi Kendaraan Tidak Boleh Lebih Dari 5 Meter
    Diskominfo Kutim

    Kota Sangatta Dipasangi Portal, Tinggi Kendaraan Tidak Boleh Lebih Dari 5 Meter

    SeliBy SeliAgustus 15, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Jalan masuk menuju Kota Sangatta, tepatnya di Jembatan Selamat Datang kini dipasang portal batas ketinggian. Kendaraan dengan tinggi melebihi 5 meter tidak dapat masuk ke ibu kota Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu.

    Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim Zulkarnain menerangkan pemasangan portal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sebagai rambu larangan bagi kendaraan dengan ketinggian 5 meter masuk Kota Sangatta.

    “Itu yang pasang dari provinsi. Jadi bagi angkutan barang atau berat diperbolehkan maksimal ketinggian 5 meter,” kata Zulkarnain.

    Pembatasan maksimal tinggi kendaraan tersebut dilakukan guna menyelamatkan kondisi Kota Sangatta dengan kebel yang membentang di atas ruas jalan.

    Tak hanya itu, Kota Sangatta menjadi pintu masuk kendaraan dan alat-alat berat pengoperasian tambang sehingga dibutuhkan standar khusus ketinggian muatan agar tidak menggangu aktivitas pusat kota.

    Adapun selama ini, kendaraan besar yang melintas di Kota Sangatta pun dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu Dishub Kutim mengatur jadwal untuk kendaraan besar pertengahan Kota Sangatta yakni mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.

    Hal ini pun terus disosialisasikan pihaknya lewat selembaran informasi yang dibagikan ke pengemudi-pengemudi truk dengan harapan dapat mengikuti jam lintas itu.

    “Jam lintas kendaraan besar 21.00 hingga 06.00 Wita, tidak boleh lewat dari itu, karena menggangu aktivitas masyarakat,” pungkasnya.

    Dishub Kutim Kutim Zulkarnain
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar, Tujuh Kendaraan Terjaring Sidak

    April 8, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Aturan Parkir Menginap, Berlaku di Atas Pukul 22.00 Wita

    April 6, 2026

    Fasilitas Pelican Crossing Mulai Efektif, Kesadaran Pengguna Jalan Masih Jadi PR

    Maret 27, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Transportasi Umum Modern, Mulai Direalisasikan Bertahap 2027

    Maret 27, 2026

    Parkir Semrawut, Dishub Samarinda Libatkan Swasta di Pasar Segiri

    Maret 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Ratu ArifanzaMei 21, 2026

    Insitekaltim, Tangerang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melontarkan peringatan keras…

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026
    1 2 3 … 3,099 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.