Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Ketertiban Duri mengungkapkan, pihaknya terus melakukan patroli rutin dalam rangka penertiban parkir liar di Kota Samarinda.
Dalam kegiatan sidak terbaru petugas menindak sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir, terutama di kawasan larangan parkir dan titik-titik rawan pelanggaran.
“Penindakan yang kami lakukan berupa penderekan, penguncian kendaraan, hingga penggembosan ban,” jelasnya, Rabu 8 April 2026.
Ia merinci penindakan dilakukan di beberapa titik. Di Jalan Imam Bonjol terdapat satu kendaraan yang dikunci karena mengganggu akses keluar masuk kendaraan lain. Kemudian di kawasan Pasar Ijabah ada Empat, petugas menindak total lima kendaraan.
Sementara di Jalan Basuki Rahmat, petugas melakukan penggembosan terhadap satu kendaraan serta penderekan terhadap satu kendaraan lainnya.
Secara keseluruhan terdapat tujuh kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut, yang mayoritas merupakan kendaraan roda empat.
“Banyak kendaraan parkir sembarangan tanpa menggunakan sistem parkir berlangganan. Ini yang menjadi dasar utama kami melakukan penindakan,” tegasnya.
Duri menambahkan pihaknya tidak akan ragu melakukan tindakan tegas berupa penderekan bagi pelanggar yang tetap membandel. Selain itu, petugas juga memberikan sanksi berupa pemasangan stiker pelanggaran sebagai efek jera.
“Stiker ini tidak mudah dilepas sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelanggar,” ujarnya.
Lanjut, upaya penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait parkir di ruang publik.
Dishub Samarinda berharap melalui penindakan yang konsisten tingkat pelanggaran parkir liar dapat berkurang dan ketertiban lalu lintas di kota dapat lebih terjaga.

