Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026

    Produktivitas Padi Kaltim Ditarget Naik Jadi 7 Ton per Hektare Lewat PMAAS

    Juli 5, 2026

    Pendidikan Masih Jadi Korban, Pengamat Kritik Prioritas Anggaran Pemerintah

    Juli 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Kota Sangatta Dipasangi Portal, Tinggi Kendaraan Tidak Boleh Lebih Dari 5 Meter
    Diskominfo Kutim

    Kota Sangatta Dipasangi Portal, Tinggi Kendaraan Tidak Boleh Lebih Dari 5 Meter

    SeliBy SeliAgustus 15, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Jalan masuk menuju Kota Sangatta, tepatnya di Jembatan Selamat Datang kini dipasang portal batas ketinggian. Kendaraan dengan tinggi melebihi 5 meter tidak dapat masuk ke ibu kota Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu.

    Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim Zulkarnain menerangkan pemasangan portal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sebagai rambu larangan bagi kendaraan dengan ketinggian 5 meter masuk Kota Sangatta.

    “Itu yang pasang dari provinsi. Jadi bagi angkutan barang atau berat diperbolehkan maksimal ketinggian 5 meter,” kata Zulkarnain.

    Pembatasan maksimal tinggi kendaraan tersebut dilakukan guna menyelamatkan kondisi Kota Sangatta dengan kebel yang membentang di atas ruas jalan.

    Tak hanya itu, Kota Sangatta menjadi pintu masuk kendaraan dan alat-alat berat pengoperasian tambang sehingga dibutuhkan standar khusus ketinggian muatan agar tidak menggangu aktivitas pusat kota.

    Adapun selama ini, kendaraan besar yang melintas di Kota Sangatta pun dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu Dishub Kutim mengatur jadwal untuk kendaraan besar pertengahan Kota Sangatta yakni mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.

    Hal ini pun terus disosialisasikan pihaknya lewat selembaran informasi yang dibagikan ke pengemudi-pengemudi truk dengan harapan dapat mengikuti jam lintas itu.

    “Jam lintas kendaraan besar 21.00 hingga 06.00 Wita, tidak boleh lewat dari itu, karena menggangu aktivitas masyarakat,” pungkasnya.

    Dishub Kutim Kutim Zulkarnain
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Dorong Zero ODOL, Subandi Soroti Kerugian Infrastruktur Miliaran Rupiah

    Juli 16, 2025

    PJU Bermasalah, DPRD Minta PLN dan Dishub Perbaiki Jalan di Bontang Lestari dan HOP

    Oktober 15, 2024

    Parkir Semrawut di Pelabuhan Loktuan, DPRD Bontang Usul Pembebasan Lahan atau Pembangunan Ulang

    Juli 11, 2024

    Mulai Juli Tahun Ini, Samarinda Terapkan Sistem Parkir Berlangganan. Selamat Tinggal Parkir Liar

    Mei 2, 2024

    Balap Liar di Samarinda Kembali Mengular, Aparat Diminta Segera Bertindak

    Maret 14, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    SittiJuli 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Alokasi anggaran untuk sektor pembinaan dan peningkatan prestasi atlet di Kota Samarinda…

    Produktivitas Padi Kaltim Ditarget Naik Jadi 7 Ton per Hektare Lewat PMAAS

    Juli 5, 2026

    Pendidikan Masih Jadi Korban, Pengamat Kritik Prioritas Anggaran Pemerintah

    Juli 5, 2026

    Bankeu Rp6,8 Miliar Pemprov Kaltim Bantu Muluskan Jalan Asa-Juaq Asa

    Juli 4, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026
    1 2 3 … 3,191 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.