Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Potensi PHK Massal, Sri Puji Saran Pekerja Tambang Menabung dan Alih Sektor

    Mei 26, 2026

    Guru PPPK Kaltim Tak Mau Lagi Berkotak-katik Urus Perpanjangan SK Setiap Tahun, Minta Kepastian Sampai Pensiun

    Mei 26, 2026

    Putus Mata Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, Rudy Tegaskan Sekolah Negeri dan Swasta Harus Diperlakukan Setara

    Mei 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Konflik Lahan Warga dan Perusahaan di Kukar, Agus Dorong Penyelesaian Secara Restoratif
    DPRD Kaltim

    Konflik Lahan Warga dan Perusahaan di Kukar, Agus Dorong Penyelesaian Secara Restoratif

    MartinusBy MartinusMei 27, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang di Kalimantan Timur semakin hari kian kompleks dan berlarut. Persoalan ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 26 Mei 2025, di Gedung E DPRD Kaltim.

    Rapat tersebut secara khusus membahas konflik antara warga dengan PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan sekitarnya.

    Dalam forum tersebut, para legislator mengkritisi mekanisme penyelesaian konflik lahan yang selama ini hanya berpijak pada aspek legalitas perusahaan, tanpa mempertimbangkan dimensi sosial dan kemanusiaan yang lebih luas.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh semata-mata mengandalkan dokumen legal perusahaan. Menurutnya, pendekatan yang lebih manusiawi harus ditempuh agar hak hidup warga tidak terpinggirkan oleh kepentingan industri.

    “Kita harus bijak. Tidak bisa, mentang-mentang perusahaan punya legalitas lalu warga langsung diusir. Harus ada dana perohiman untuk warga supaya mereka bisa hidup layak dan pindah secara manusiawi,” ujar Agus.

    Lebih lanjut, Agus menyinggung kasus hukum yang tengah membelit seorang tokoh masyarakat bernama Mustapa, yang berselisih dengan pihak perusahaan. Ia menilai bahwa penyelesaian melalui jalur kekeluargaan lebih tepat dibandingkan pendekatan hukum yang kaku.

    Menurutnya, upaya restoratif lebih memungkinkan tercapainya keadilan sosial dan perdamaian jangka panjang.

    “Ada kemanusiaan juga di situ. Kalau bisa dicabut (laporannya) lebih bagus, dibicarakan baik-baik, supaya ini jadi pelajaran dan tidak terulang,” tegasnya.

    Komisi I DPRD Kaltim juga telah memfasilitasi dua pertemuan penting antara warga dan pihak perusahaan, yakni PT MHU dan PT Insani Bara Perkasa. Meskipun tidak memiliki kewenangan yudisial, DPRD tetap menjalankan peran strategis sebagai mediator dalam konflik antara masyarakat dan pelaku usaha.

    Agus menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menjembatani pihak-pihak yang berselisih untuk menemukan titik temu.

    “Kita bukan pengadil. Tugas kita hanya menjembatani supaya ada kesepakatan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan bahwa pihaknya mendukung pembentukan tim khusus lintas sektor, yang terdiri dari DPRD, Pemprov, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, guna memfasilitasi mediasi dan memberikan solusi jangka panjang atas konflik lahan yang kini mencuat di Kukar.

    Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog terbuka dan tidak terpancing provokasi yang bisa memperkeruh suasana.

    “Kita semua bertanggung jawab menjaga harmoni sosial. Jangan sampai karena investasi, masyarakat jadi korban,” tandasnya.

    Agus Suwandy DPRD Kaltim Konflik Lahan pertambangan PT MHU PT Multi Harapan Utama (MHU)
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026

    Polemik Grup Chat DPRD Kaltim Masuk Ranah Etik, BK Siapkan Pemanggilan dan Mediasi

    Mei 26, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026

    Jalan Longsor Sanga-Sanga–Dondang Dipastikan Diperbaiki Tahun Ini, Pemprov Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar

    Mei 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Potensi PHK Massal, Sri Puji Saran Pekerja Tambang Menabung dan Alih Sektor

    R’syaMei 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menilai para…

    Guru PPPK Kaltim Tak Mau Lagi Berkotak-katik Urus Perpanjangan SK Setiap Tahun, Minta Kepastian Sampai Pensiun

    Mei 26, 2026

    Putus Mata Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, Rudy Tegaskan Sekolah Negeri dan Swasta Harus Diperlakukan Setara

    Mei 26, 2026

    LAN Dorong Kebijakan Publik Lebih Tajam dan Berdampak Lewat Penyusunan Policy Paper

    Mei 26, 2026

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026
    1 2 3 … 3,107 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.