Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BI Pastikan Kondisi Kaltim Tetap Terkendali, Inflasi Juni 2026 Capai 3,20 Persen

    Juli 5, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»KI Kaltim Targetkan Badan Publik Informatif Lebih dari 54 di 2025
    Kaltim

    KI Kaltim Targetkan Badan Publik Informatif Lebih dari 54 di 2025

    SittiBy SittiAgustus 11, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua KI Kaltim Imran Duse
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Berada di peringkat tiga nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim menargetkan jumlah badan publik berstatus informatif tahun ini melampaui capaian 54 pada 2024. Target ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Kaltim di tingkat nasional sekaligus mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

    KI Provinsi Kaltim menargetkan jumlah badan publik berstatus informatif di Kaltim tahun ini melampaui capaian 54 pada 2024. Target ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), yang menjadi tolok ukur penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di setiap provinsi.

    Ketua KI Kaltim Imran Duse menjelaskan bahwa IKIP menilai sejauh mana keterbukaan informasi dilaksanakan, bukan hanya oleh pemerintah provinsi atau badan publik daerah, tetapi juga sektor swasta, pelaku usaha, UMKM, hingga media massa.

    “Yang dinilai bukan cuma badan publik pemerintah, tapi juga pengusaha, UMKM, sektor swasta, termasuk wartawan. Kita ingin semua bisa bekerja dengan baik dan mendapatkan informasi tanpa tekanan,” kata Imran pada Senin 11 Agustus 2025.

    Data KI Kaltim mencatat tren kenaikan jumlah badan publik yang terdaftar dalam monitoring dan evaluasi (monev). Pada 2022, jumlah badan publik yang terdaftar sebanyak 297, naik menjadi 362 pada 2023, dan kembali meningkat menjadi 376 pada 2024. Peningkatan juga terlihat pada jumlah badan publik yang masuk kategori informatif, dari 25 pada 2022 menjadi 54 pada 2024.

    “Tahun ini kita harapkan jumlahnya lebih tinggi lagi dari 54. Target ini realistis karena tren selama dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan,” ujar Imran.

    Imran menegaskan, peningkatan capaian IKIP memerlukan kolaborasi lintas sektor. Tidak hanya badan publik di tingkat provinsi, tetapi juga seluruh kabupaten/kota, pelaku usaha, dan jurnalis. Pemerataan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar implementasi UU KIP berjalan optimal di Kaltim.

    Selain melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas PPID di Samarinda, KI Kaltim juga berencana menggelar kegiatan serupa lagi di Bontang dan Balikpapan dalam waktu dekat.

    “Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman, tapi juga mendorong badan publik untuk aktif menyediakan informasi yang relevan, akurat dan mutakhir,” tambah Imran.

    Monitoring dan evaluasi yang dilakukan KI Kaltim mencakup penilaian kualitas layanan informasi, pemanfaatan media digital, kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP), serta kepatuhan terhadap regulasi. Menurut Imran, capaian IKIP yang tinggi akan berdampak positif pada citra daerah dan iklim keterbukaan di Kaltim, terlebih daerah ini kini menjadi sorotan nasional karena menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Dengan IKN di sini, sorotan publik terhadap Kaltim semakin besar. Pelayanan informasi publik harus dikelola dengan baik agar masyarakat, dunia usaha, dan media mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan,” tutup Imran.

    IKIP Imran Duse UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026

    Supervisi DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pengelolaan Limbah PT PSB Tak Sesuai Dokumen Lingkungan

    Juni 29, 2026

    Festival Pesona Nusantara Buka Ruang Promosi bagi 60 UMKM Lokal

    Juni 28, 2026

    Kadin Kaltim Imbau Perusahaan Besar hingga UMKM Isi Data Sensus dengan Jujur

    Juni 26, 2026

    Buka Akses ke Retail Modern, DPRD Usulkan Batas Modal UMKM Naik Jadi Rp50 Juta

    Juni 25, 2026

    Penerbangan Internasional Buka Peluang Ekspor bagi UMKM Kaltim

    Juni 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BI Pastikan Kondisi Kaltim Tetap Terkendali, Inflasi Juni 2026 Capai 3,20 Persen

    Nur AjijahJuli 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Meski dihadapkan pada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dan kenaikan…

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026

    Produktivitas Padi Kaltim Ditarget Naik Jadi 7 Ton per Hektare Lewat PMAAS

    Juli 5, 2026

    Pendidikan Masih Jadi Korban, Pengamat Kritik Prioritas Anggaran Pemerintah

    Juli 5, 2026
    1 2 3 … 3,192 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.