Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Samarinda Tahun 2022, yang mengatur persyaratan kendaraan penerima Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau biosolar.
Kendaraan angkutan yang tidak memiliki uji berkala (KIR) aktif, maupun menunggak pajak. Diusulkan tidak lagi dapat membeli biosolar bersubsidi di Kota Samarinda.
“Untuk biosolar, kendaraan wajib memiliki KIR yang masih berlaku serta STNK aktif atau telah membayar pajak. Aturan itu sudah ada dalam surat edaran,” ujarnya di ruang kerjanya Dishub Samarinda, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Manalu, evaluasi di lapangan masih menemukan banyak kendaraan yang mengantre membeli solar subsidi, tanpa memenuhi persyaratan tersebut. Salah satunya, ditemukan di SPBU kawasan Sungai Kunjang.
“Kami menemukan kendaraan yang KIR-nya tidak ada, STNK-nya juga tidak ada. Itu salah satu alasan kami merekomendasikan penutupan sementara SPBU tersebut,” katanya.
Sebagai solusi, Dishub mengusulkan agar pengambilan nomor antrean biosolar. Tidak lagi dilakukan di SPBU, melainkan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Samarinda.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat memverifikasi terlebih dahulu. Kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari masa berlaku KIR hingga status pembayaran pajak kendaraan.
“Dengan nomor antrean di Dishub, kami bisa memfilter kendaraan yang berhak. Apakah KIR-nya masih hidup, STNK-nya aktif, dan pajaknya sudah dibayar,” jelasnya.
Manalu menegaskan, kewajiban memiliki KIR bukan sekadar syarat administrasi, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan.
Menurutnya, kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan seharusnya tidak lagi memperoleh fasilitas BBM bersubsidi.
“Masa kendaraan sudah dinyatakan tidak layak jalan, tetapi masih menuntut mendapatkan solar subsidi. Itu logika yang harus dipahami bersama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kendaraan angkutan barang yang beroperasi dalam kondisi over dimension over loading (ODOL).
Kondisi tersebut dinilai mempercepat kerusakan jalan. Sehingga membebani anggaran pemerintah, untuk perbaikan infrastruktur.
“Kalau jalan dirancang bertahan lima tahun, karena kendaraan ODOL bisa rusak dalam tiga atau empat tahun. Akhirnya APBN maupun APBD harus kembali mengeluarkan biaya untuk memperbaiki jalan,” ujarnya.
Selain itu, Dishub juga menemukan, dugaan penyimpangan dalam penerbitan dokumen uji berkala. Beberapa kendaraan diketahui memperoleh sertifikat KIR dari daerah lain tanpa melalui proses pengujian fisik sesuai prosedur.
“Ada kendaraan yang beroperasi di Samarinda, tetapi KIR diterbitkan di daerah lain. Bahkan kami menemukan sertifikat dengan format yang tidak sesuai, termasuk tanda tangan yang diduga hasil pemindaian,” ungkapnya.
Meski menemukan berbagai indikasi pelanggaran, Manalu menjelaskan Dishub memiliki keterbatasan kewenangan dalam memberikan sanksi pidana.
Karena itu, langkah yang ditempuh adalah memperketat proses verifikasi sebelum kendaraan memperoleh akses untuk membeli biosolar bersubsidi.
“Kami fokus melakukan penyaringan melalui sistem pengambilan nomor antrean. Dengan begitu, kendaraan yang tidak memenuhi syarat bisa langsung terdeteksi sebelum mendapatkan solar subsidi,” pungkasnya.

