Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hasil Investigasi Kemenkes, Dugaan Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Masih Ditunggu

    Juni 24, 2026

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kementerian PPPA Gelar Sosialisasi RUU PKS, Menghindari Salah Tafsir
    Hukum

    Kementerian PPPA Gelar Sosialisasi RUU PKS, Menghindari Salah Tafsir

    AdminBy AdminMaret 14, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta– Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi salah satu topik hangat yang banyak dibicarakan masyarakat sejak akhir tahun 2018.

    Namun, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes menilai isu yang berkembang cenderung bernuansa negatif karena adanya pihak yang kontra.

    “RUU PKS makin simpang siur ketika banyak oknum menafsirkan sendiri bunyi pasal-pasal RUU PKS lalu menyebarkan dan memposting melalui media sosial. Pesannya diwarnai tendensi penolakan dan menjadikan masyarakat terbelah dalam posisi pro dan kontra,” ujar Vennetia R Danes.

    Multitafsir yang banyak berkembang di tengah masyarakat, mendorong Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, menginisiasi sosialisasi RUU PKS di lingkungan Kemen PPPA pada Kamis (14/3/2019). Hal ini guna menangkal salah tafsir terkait RUU PKS dan mendorong munculnya spoke person di lingkungan Kemen PPPA.

    “Substansi yang sering dijadikan bahan penolakan oleh kalangan yang tidak mendukung terkait definisi, tujuan, bentuk atau jenis kekerasan seksual dan aspek lain yang ditafsirkan terlalu jauh dari konteks draft RUU PKS. Sehingga, tanggung jawab bersama bagi kita untuk meluruskan dan menyampaikan substansi RUU PKS yang benar kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Vennetia saat membuka pertemuan.

    Dihadiri narasumber dari berbagai unsur seperti Nurherawati dari Komnas Perempuan, Kiyai Husein Muhammad aktifis Gender dan HAM serta Prof. Topo Santoso pakar hukum dari Universitas Indonesia untuk memberikan pandangan yang lebih obyektif dan komprehensif. Ketiga narasumber pun memandang jika RUU PKS perlu dan memiliki urgensi besar untuk segera disahkan. Dari segi hukum, Prof. Topo Santoso menjelaskan jika RUU PKS mampu mengisi kekosongan hukum yang mengatur kekerasan seksual.

    “RUU PKS ini mengatur satu jenis kejahatan seksual yang khusus pada kekerasan. RUU PKS membahas tidak hanya soal perbuatan, pelaku dan korbannya, tapi juga mekanisme dan kelembagaan yang menyelesaikan itu. Karena kalau tidak diatur dalam satu undang-undang, kepastian hukumnya kurang. Sehingga dibutuhkan penanganan yang komprehensif melalui RUU PKS. Maka, saya mendukung RUU PKS ini,” tegas Topo Santoso.

    Di sisi lain, Kiyai Husein Muhammad menyampaikan rasa senangnya terkait seorang ulama yang mencabut pernyataannya yang salah terkait RUU PKS. “Saya senang sekali kemarin di Banyuwangi ada anggota MUI telah meralat dan meminta maaf atas pernyataan salah yang disampaikan sebelumnya. Yang saya heran mereka yang kontra dan menolak RUU PKS mencurigai terus menerus dan menyampaikan sesuatu masalah yang tidak ada di dalam RUU PKS. Maka itu jelas sekali berarti mereka tidak membaca, tidak paham dan tidak mengecek isi rancangan RUU PKS. Padahal dalam Al-Quran jelas menganjurkan untuk melakukan klarifikasi kebenaran dari sumbernya,” tambah Kiyai Husein Muhammad.(*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hasil Investigasi Kemenkes, Dugaan Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Masih Ditunggu

    Nur AjijahJuni 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait kasus dugaan kawat medis tertinggal di tubuh pasien usai menjalani tindakan…

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    Sekda Sri Wahyuni Akui: Memasuki Smester II-2026, PAD Kaltim Baru Capai 36 Persen

    Juni 24, 2026
    1 2 3 … 3,168 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.