Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    April 24, 2026

    WFH Hemat BBM hingga Rp16 Juta Sehari, 758 ASN Samarinda Bekerja dari Rumah

    April 24, 2026

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Kemenag Kutim Tetapkan Nilai Zakat Fitrah
    Daerah

    Kemenag Kutim Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

    SeliBy SeliApril 16, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Kementerian Agama Kutai Timur, Nasrun saat diwawancarai oleh media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Jum'at (16/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi sebesar Rp25 ribu hingga Rp40 ribu.

    Sebelumya Kemenag Kutai Timur mengadakan rapat penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, Senin lalu (12/4/2021). Dalam rapat tersebut ditetapkan 3 kategori zakat fitrah dan fidyah.

    Tiga kategori zakat fitrah tersebut mulai dari nilai terendah sebesar Rp25 ribu per jiwa, nilai pertengahan sebesar Rp35 ribu per jiwa, dan nilai tertinggi sebesar Rp40 ribu per jiwa. 

    “Kami juga menetapkan fidyah untuk tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi sebesar Rp30 ribu per jiwa per hari,” ungkap Kepala Kemenag Kutim, Nasrun kepada Insitekaltim.com saat diwawancarai di ruangannya, Kantor Kemenag Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (16/4/2021)

    Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Kutim Nomor 0662/Kk.16.08/HM.01/4/2021 tentang penentuan zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2021 Masehi.

    Nasrun menyampaikan bahwasanya tiga kategori zakat fitrah itu muncul lantaran Kutim memiliki 18 kecamatan yang kondisi perekonomiannya berbeda-beda. Kemudian ia menambahkan fidyah digunakan untuk orang yang memiliki penyakit permanen dan lansia yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa.

    “Berdasarkan rapat tersebut, kami menyimpulkan bahwa dalam satu kali makan membutuhkan Rp10 ribu dan telah kami tetapkan bahwa fidyah untuk 3 kali makan sehingga ditemukannya fidyah sebesar Rp30 ribu,” ujar Nasrun.

    Nasrun mengimbau kepada masyarakat muslim yang akan membayar zakat fitrah maupun fidyah untuk menyalurkan kepada amil zakat yang resmi. Tujuannya agar zakat fitrah maupun fidyah dapat terdistribusikan dengan baik dan tepat sasaran.

    “Amil resmi yang dimaksud ialah amil zakat di masjid yang telah memiliki SK Kepengurusan dari pemerintah melalui Baznas,” pungkas Nasrun.

    Rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dihadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), perwakilan organisasi masyarakat (ormas) serta pengurus masjid. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Masjid Agung Al-Faruq, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    JMSI Kaltim Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Dinilai Masih Aman

    Maret 7, 2026

    JMSI Kaltim Dukung Rencana Pemblokiran Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    Maret 7, 2026

    Ramadan Dimaknai sebagai Penguatan Kebersamaan dan SDM, MSI Group Siapkan Program Pengembangan Wartawan

    Maret 1, 2026

    Warga Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 M, Founder Sukri Institute Beri Komentar

    Februari 27, 2026

    Sukri: Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Masih dalam Batas Wajar

    Februari 27, 2026

    JMSI Dorong Pemerintah Perketat Kerja Sama Media, Verifikasi Dewan Pers Jadi Syarat Utama

    Februari 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    Andika SaputraApril 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakpatuhan dalam…

    WFH Hemat BBM hingga Rp16 Juta Sehari, 758 ASN Samarinda Bekerja dari Rumah

    April 24, 2026

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026

    Samarinda Kembangkan Sistem Berbasis AI, Targetkan Hadirkan ASN Digital

    April 24, 2026

    Evaluasi WFH Capai 94,5 Persen, Wali Kota Samarinda Soroti OPD yang Belum Patuh

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,071 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.