Insitekaltim,Sangatta – Satpol PP Kutai Timur (Kutim) berupaya keras mengumpulkan data kantong-kantong penyakit masyarakat, termasuk lokasi praktik prostitusi dan tindakan asusila. Saat ini, pendataan sedang berlangsung.
“Saat ini kami sedang mendata dimana saja kantong-kantong prostitusi di Kutim, agar tindakan kami tepat sasaran,” ungkap Kepala Satpol PP Kutim H Landudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2023).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, bertugas untuk menegakkan peraturan daerah (perda) serta menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, mereka melakukan beragam kegiatan, termasuk deteksi dan pencegahan dini, pelatihan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan menangani unjukrasa.
Belakangan ini, Satpol PP Kutim tengah fokus pada pendataan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran moral dan penyakit masyarakat.
“Saat ini saat memang baru, kami masih mengumpulkan data-data dan segera kami akan bertindak sesuai peraturan perundang undangan,” ujarnya.
Setiap PSK yang tertangkap dapat dikenai sanksi pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyayang Masalah Sosial.
Dengan pendekatan proaktif seperti ini, Satpol PP Kutai Timur berharap dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari tindakan asusila dan penyakit masyarakat di wilayah mereka.
“Pendataan yang sedang berlangsung diharapkan menjadi langkah awal untuk mengatasi permasalahan sosial yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” tandasnya.