Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud Pastikan Pelantikan Pejabat Berlanjut Juli, Jabatan Kosong Segera Terisi

    Juni 29, 2026

    BPR Samarinda Belum Keluar dari Zona Merugi, DPRD Ragukan Target Laba 2026 Tercapai

    Juni 29, 2026

    Guru Makin Rentan Terjerat Persoalan Hukum, PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

    Juni 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Kantong-kantong Lokasi Penyakit Masyarakat di Kutim Mulai Didata
    Diskominfo Kutim

    Kantong-kantong Lokasi Penyakit Masyarakat di Kutim Mulai Didata

    SittiBy SittiOktober 26, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Satpol PP Kutim H. Landudi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Satpol PP Kutai Timur (Kutim) berupaya keras mengumpulkan data kantong-kantong penyakit masyarakat, termasuk lokasi praktik prostitusi dan tindakan asusila. Saat ini, pendataan sedang berlangsung.

    “Saat ini kami sedang mendata dimana saja kantong-kantong prostitusi di Kutim, agar tindakan kami tepat sasaran,” ungkap Kepala Satpol PP Kutim H Landudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2023).

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, bertugas untuk menegakkan peraturan daerah (perda) serta menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, mereka melakukan beragam kegiatan, termasuk deteksi dan pencegahan dini, pelatihan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan menangani unjukrasa.

    Belakangan ini, Satpol PP Kutim tengah fokus pada pendataan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran moral dan penyakit masyarakat.

    “Saat ini saat memang baru, kami masih mengumpulkan data-data dan segera kami akan bertindak sesuai peraturan perundang undangan,” ujarnya.

    Setiap PSK yang tertangkap dapat dikenai sanksi pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyayang Masalah Sosial.

    Dengan pendekatan proaktif seperti ini, Satpol PP Kutai Timur berharap dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari tindakan asusila dan penyakit masyarakat di wilayah mereka.

    “Pendataan yang sedang berlangsung diharapkan menjadi langkah awal untuk mengatasi permasalahan sosial yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” tandasnya.

    H Landudi Kepala Satpol PP Kutim Perda PSK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Kamaruddin Tekankan Pentingnya Kerja Sama dalam Penyusunan Perda Ketahanan Keluarga

    Agustus 13, 2025

    Baharuddin Demmu Dorong Kesadaran Publik Jalankan Perda Ketertiban Umum

    Agustus 11, 2025

    Firnadi Ikhsan Usul Jamkrida Kaltim Tambah Layanan Syariah

    Agustus 9, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud Pastikan Pelantikan Pejabat Berlanjut Juli, Jabatan Kosong Segera Terisi

    Nur AjijahJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Untuk menuntaskan kekosongan sejumlah jabatan pimpinan tinggi, administrator, hingga pengawas yang saat…

    BPR Samarinda Belum Keluar dari Zona Merugi, DPRD Ragukan Target Laba 2026 Tercapai

    Juni 29, 2026

    Guru Makin Rentan Terjerat Persoalan Hukum, PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

    Juni 29, 2026

    Komunitas Sape Kaltim Libatkan Generasi Muda untuk Cetak Regenerasi Pelaku Seni

    Juni 28, 2026

    Festival Pesona Nusantara Buka Ruang Promosi bagi 60 UMKM Lokal

    Juni 28, 2026
    1 2 3 … 3,177 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.