Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kepala BPS RI Imbau Masyarakat Kaltim Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026

    Juni 27, 2026

    Kehadiran Kopdes Merah Putih Jadi Peluang Bangun Sinergi Antarlembaga Ekonomi Desa

    Juni 27, 2026

    Andi Faiz Kembali Pimpin Golkar Bontang 2025–2030, Tegaskan Partai Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Rakyat

    Juni 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Baharuddin Demmu Dorong Kesadaran Publik Jalankan Perda Ketertiban Umum
    DPRD Kaltim

    Baharuddin Demmu Dorong Kesadaran Publik Jalankan Perda Ketertiban Umum

    MartinusBy MartinusAgustus 11, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu, Kukar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kukar –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Baharuddin Demmu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu, 10 Agustus 2025.

    Baharuddin Demmu mengatakan kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

    “Perda ini hadir untuk mengatur tata kehidupan masyarakat, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan terhindar dari potensi gangguan keamanan maupun ketertiban,” ujarnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 memiliki ruang lingkup yang mencakup penataan fasilitas umum, pengendalian aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan keresahan, hingga penguatan koordinasi antarinstansi dalam penanganan ketertiban umum.

    Sosialisasi ini, kata dia, penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka, serta peran yang dapat dilakukan untuk mendukung penegakan aturan tersebut.

    Menurutnya, implementasi perda tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum atau pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat.

    “Partisipasi warga sangat dibutuhkan, karena ketentraman dan ketertiban akan tercapai jika semua pihak saling mendukung dan patuh pada aturan yang berlaku,” katanya.

    Politikus Partai Amanat Nasional itu berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada tataran penyampaian informasi, melainkan diikuti dengan kesadaran kolektif untuk menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam perda.

    Ia menegaskan, DPRD Kaltim akan terus memantau pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan, termasuk menampung aspirasi dan masukan warga untuk perbaikan ke depan.

    Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi pemuda, serta unsur kepolisian setempat. Selama kegiatan, peserta diberi penjelasan rinci mengenai isi perda, prosedur penegakannya, dan contoh kasus yang sering muncul di tengah masyarakat.

    Diskusi interaktif juga digelar untuk menggali kendala yang dihadapi warga terkait ketertiban umum, seperti permasalahan sampah, kebisingan, hingga penggunaan fasilitas umum secara tidak semestinya.

    Baharuddin Demmu mengajak seluruh peserta menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing.

    Ia mengingatkan bahwa ketertiban bukan hanya hasil kerja pemerintah atau aparat, melainkan buah dari kesadaran, rasa saling menghargai, dan kemauan untuk mematuhi aturan.

    “Kalau kita semua peduli, kita tidak hanya menciptakan ketertiban, tapi juga rasa aman yang menjadi hak setiap warga,” ujarnya. (Adv)

    Baharuddin Demmu DPRD Kaltim Perda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Belajar dari Polemik Guru, DPRD Dorong Penguatan Beasiswa Ikatan Dinas Medis Kaltim

    Juni 18, 2026

    Untuk Dapat Layanan Medis Lanjutan, Masyarakat Pedalaman Harus Ke Samarinda dan Balikpapan

    Juni 18, 2026

    Distribusi Guru Tak Merata, Sekolah di Kaltim Terpaksa Berbagi Tenaga Pengajar

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kepala BPS RI Imbau Masyarakat Kaltim Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026

    Nur AjijahJuni 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti mengimbau masyarakat Kaltim,…

    Kehadiran Kopdes Merah Putih Jadi Peluang Bangun Sinergi Antarlembaga Ekonomi Desa

    Juni 27, 2026

    Andi Faiz Kembali Pimpin Golkar Bontang 2025–2030, Tegaskan Partai Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Rakyat

    Juni 27, 2026

    SPMB Tahap II Kaltim Tanpa Tes, Nilai Rapor Semester 1–5 Jadi Penentu Lolos SMA/SMK Negeri

    Juni 27, 2026

    Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih

    Juni 27, 2026
    1 2 3 … 3,176 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.