Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    September 14, 2026

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Kaltim Pantas Dapat Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Batu Bara
    DPRD Kaltim

    Kaltim Pantas Dapat Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Batu Bara

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 14, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo menyatakan bahwa kontribusi Benua Etam terhadap Republik Indonesia sangat besar.

    Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Kalimantan Timur berhak meminta tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) participating interest (PI) untuk sektor migas, minyak dan batu bara, dengan harapan peningkatan dari tahun sebelumnya.

    “Wajar jika Kaltim meminta tambahan yang lebih besar dari sebelumnya, karena kontribusi kita terhadap negara sangat besar,” tutur Sigit di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.

    Sigit mengungkapkan bahwa enam perusahaan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) saat ini sedang dalam proses evaluasi.

    Beberapa di antaranya, seperti PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) berakhir 13 September 2021.

    Kemudian, PT Kaltim Prima Coal (KPC) berakhir 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (MHU) berakhir 1 April 2022, PT Adaro Indonesia berakhir 1 Oktober 2022.

    Selain itu, PT Kideco Jaya Agung (KJA) berakhir 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal berakhir 26 April 2025.

    “Evaluasi saat ini terus dilakukan, kemungkinan diperpanjang terbuka lebar. Namun, DPRD Kaltim meminta agar kontribusi bagi negara, terutama bagi daerah dapat lebih besar dari sebelumnya,” ujar politikus PAN itu.

    Sigit juga meminta agar tambahan DBH dan PI dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Terkait dengan berakhirnya izin perusahaan pemegang PKP2B, Sigit menekankan bahwa perpanjangan tidak boleh dilakukan tanpa evaluasi, terutama dalam aspek lingkungan.

    “Dengan berakhirnya izin perusahaan pemegang PKP2B tidak boleh serta-merta dilakukan perpanjangan. Harus ada evaluasi, terutama dalam hal lingkungan,” imbuhnya.

    Evaluasi ini dianggap penting untuk mencegah adanya perusahaan yang meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat di Kalimantan Timur.

    Sigit menambahkan bahwa jika sebuah tambang ditutup, harus ada tim khusus yang mengawal proses tersebut. Tim ini akan bertanggung jawab untuk mengevaluasi kondisi tambang saat ini, nasib karyawan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

    “Kalau memang tambang ditutup, maka harus ada tim khusus yang mengawal proses itu. Mereka bertugas mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

    DBH Ketua DPRD Kaltim PKP2B Sigit Wibowo
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Pemerintah Pusat Nunggak Kurang Salur Dana Transfer sekitar Rp2 Triliun, Pemprov Kaltim Siapkan Audiensi ke Kemenkeu

    Agustus 3, 2026

    Meski APBD Tertekan, Gratispol Pendidikan Dipastikan Tetap Berjalan

    Agustus 2, 2026

    Pemangkasan DBH Bukti Ketidakadilan Fiskal bagi Kalimantan Timur

    Agustus 2, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    AminahSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kemarau membuat air bersih menjadi persoalan di sejumlah wilayah. Ketika sumur warga…

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.