Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    Juni 10, 2026

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Juliansyah: ASN Calon Legislatif Harus Mengundurkan Diri
    DPRD Kutim

    Juliansyah: ASN Calon Legislatif Harus Mengundurkan Diri

    Nur AjijahBy Nur AjijahNovember 3, 2023Updated:November 3, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris DPRD Kutai Timur Juliansyah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Sekretaris DPRD Kutai Timur Juliansyah mengungkapkan bahwa terkait dengan calon legislator yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga ahli, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan ASN sebelum mengajukan pencalonan.

    “Jadi memang ada dua pengertian. Ada yang mengundurkan diri ada juga yang belum mengundurkan diri,” jelasnya saat diwawancarai langsung diruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).

    Juliansyah menyatakan bahwa mereka sedang menunggu surat resmi yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

    “Bagian hukum yang lebih ahli dalam masalah ini akan memberikan panduan yang jelas kepada calon legislatif yang juga ASN,” ucapnya.

    Menurutnya, di Kutim ada beberapa tenaga ahli yang berencana mencalonkan diri sebagai calon legislatif, tetapi mereka belum mengundurkan diri dari jabatan ASN, sehingga mereka masih menerima gaji.

    “Keputusan mengenai penghentian gaji dan status mereka akan diambil setelah daftar calon tetap (DCT) dikeluarkan,” ungkapnya.

    Juliansyah juga mengungkapkan bahwa beberapa calon legislatif dari kalangan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) telah dihentikan. Hal ini sesuai dengan salah satu persyaratan yang menyatakan bahwa mereka harus diberhentikan setelah penetapan DCT.

    Dengan demikian, situasi ASN atau tenaga ahli yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Kutai Timur masih menunggu kejelasan dari KPU. Sementara calon legislatif yang merupakan TK2D sudah dihentikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

    ASN Juliansyah Sekretaris DPRD Kutim TK2D
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Kaltim Diincar Jadi Provinsi Pelopor Penerapan Manajemen Talenta ASN Secara Penuh

    Mei 19, 2026

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    April 24, 2026

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026

    Samarinda Kembangkan Sistem Berbasis AI, Targetkan Hadirkan ASN Digital

    April 24, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan WFH ASN Fokus Hemat Energi dan Tekan Emisi

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    R’syaJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Timur (Kaltim) Sunarto menegaskan perbaikan rumah tidak layak…

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026

    Tak Ikut Paripurna Angket, Sarkowi Konsisten Pilih Interpelasi

    Juni 10, 2026

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,136 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.