Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tutup Masa Jabatan, Rinda Tinggalkan Prestasi Nasional untuk PERWOSI Kaltim

    August 1, 2026

    Tak Lagi Sekadar Kumpulan Lagu, Playlist Jadi Cara Gen Z Mengekspresikan Diri

    August 1, 2026

    Pemkot Samarinda Pastikan Ada Teguran Jika Terbukti ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

    August 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Pemkot Samarinda Pastikan Ada Teguran Jika Terbukti ASN Nongkrong Saat Jam Kerja
    Pemerintah

    Pemkot Samarinda Pastikan Ada Teguran Jika Terbukti ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

    Nur AjijahBy Nur AjijahAugust 1, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekda Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar kantor saat jam kerja, mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    Informasinya, mereka yang ditemui akan dikenakan sanksi. Seperti yang ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Shanti.

    Neneng mengaku, hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai identitas ASN yang terekam dalam razia tersebut. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah pegawai yang dimaksud berasal dari lingkungan Pemkot Samarinda atau instansi lain.

    “Saya belum dapat data itu ASN mana, apakah dari kota, provinsi atau instansi lainnya. Mudah-mudahan bukan ASN Pemkot,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 31 Juli 2026.

    Meski demikian, ia menegaskan disiplin jam kerja selalu diingatkan kepada seluruh ASN dalam setiap apel. Menurutnya, jam kerja harus dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas kedinasan, bukan kegiatan di luar kepentingan pekerjaan.

    “Setiap apel selalu kami ingatkan bahwa jam kerja itu pukul 08.00 sampai 16.00. Jangan sampai hadir pagi, lalu di tengah hari justru tidak ada di kantor,” katanya.

    Pemkot Samarinda juga telah menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Melalui aplikasi presensi yang dilengkapi pelacakan lokasi (tagging koordinat) untuk memantau keberadaan pegawai selama jam kerja.

    Neneng juga mengingatkan, tidak semua ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja otomatis melanggar aturan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memang memiliki tugas lapangan sehingga pegawainya tidak selalu bekerja di kantor.

    “Kalau memang ada surat tugas dan pekerjaannya di lapangan tentu tidak menjadi masalah. Misalnya petugas UPTD drainase, UPTD jalan, atau pegawai yang melakukan penyuluhan ke masyarakat,” jelasnya.

    Apabila nantinya terbukti terdapat ASN Pemkot Samarinda yang berada di luar kantor tanpa alasan kedinasan yang sah. Pemerintah akan memberikan sanksi, sesuai mekanisme disiplin pegawai.

    “Pasti ada teguran. Nanti akan diperiksa dulu apa alasannya. Kalau memang terbukti melanggar, tentu ada pembinaan hingga surat teguran sesuai ketentuan,” tegasnya.

    Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, sejak awal 2026 tercatat sekitar 21 ASN pernah dilaporkan Satpol PP karena berada di luar kantor saat jam kerja.

    Namun, tidak seluruhnya dijatuhi hukuman disiplin karena sebagian diketahui sedang menjalankan tugas kedinasan di lapangan.

    Sebagai informasi, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Samarinda berlangsung pukul 08.00 hingga 16.00 Wita pada Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.00 Wita dengan waktu istirahat mulai sekitar pukul 11.30 hingga 13.00 Wita.

     

    ASN Neneng Chamelia Santi Pemkot Samarinda Sekda Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Andi Harun Incar Kerja Sama AI dan Beasiswa Australia bagi Warga Samarinda

    August 1, 2026

    Pemprov Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Rudy Mas’ud Dinobatkan Pelopor Transformasi

    July 31, 2026

    Dishub Siapkan Perluasan Pembatasan Isi Pertalite Untuk Kendaraan Roda Empat di Sejumlah SPBU

    July 31, 2026

    Samarinda Akhiri Open Dumping, Zona Baru TPA Sambutan Mulai Beroperasi

    July 31, 2026

    TPI dan Cold Storage 120 Ton Segera Beroperasi, Siap Tampung Ikan Saat Harga Turun

    July 31, 2026

    Sekolah Rakyat Samarinda Dibuka, Pengaman Tangga hingga Pengelolaan Limbah Belum Tuntas

    July 31, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    You must be logged in to post a comment.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tutup Masa Jabatan, Rinda Tinggalkan Prestasi Nasional untuk PERWOSI Kaltim

    R’syaAugust 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rinda Wahyuni Andi Harun menutup masa kepemimpinannya sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga…

    Tak Lagi Sekadar Kumpulan Lagu, Playlist Jadi Cara Gen Z Mengekspresikan Diri

    August 1, 2026

    Pemkot Samarinda Pastikan Ada Teguran Jika Terbukti ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

    August 1, 2026

    Disdag Samarinda Beri Batas Akhir Agustus, Lapak Kosong di Pasar Pagi Bakal Ditertibkan

    August 1, 2026

    POLNES Buktikan Taji di PORSENI XV, Borong Medali Emas hingga Perak

    August 1, 2026
    1 2 3 … 3,252 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.