Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    September 15, 2026

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Air Minum Jadi Titik Rawan Penyakit Saat Kemarau

    September 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Pemkot Samarinda Pastikan Ada Teguran Jika Terbukti ASN Nongkrong Saat Jam Kerja
    Pemerintah

    Pemkot Samarinda Pastikan Ada Teguran Jika Terbukti ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

    IraBy IraAgustus 1, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekda Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar kantor saat jam kerja, mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    Informasinya, mereka yang ditemui akan dikenakan sanksi. Seperti yang ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Shanti.

    Neneng mengaku, hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai identitas ASN yang terekam dalam razia tersebut. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah pegawai yang dimaksud berasal dari lingkungan Pemkot Samarinda atau instansi lain.

    “Saya belum dapat data itu ASN mana, apakah dari kota, provinsi atau instansi lainnya. Mudah-mudahan bukan ASN Pemkot,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 31 Juli 2026.

    Meski demikian, ia menegaskan disiplin jam kerja selalu diingatkan kepada seluruh ASN dalam setiap apel. Menurutnya, jam kerja harus dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas kedinasan, bukan kegiatan di luar kepentingan pekerjaan.

    “Setiap apel selalu kami ingatkan bahwa jam kerja itu pukul 08.00 sampai 16.00. Jangan sampai hadir pagi, lalu di tengah hari justru tidak ada di kantor,” katanya.

    Pemkot Samarinda juga telah menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Melalui aplikasi presensi yang dilengkapi pelacakan lokasi (tagging koordinat) untuk memantau keberadaan pegawai selama jam kerja.

    Neneng juga mengingatkan, tidak semua ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja otomatis melanggar aturan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memang memiliki tugas lapangan sehingga pegawainya tidak selalu bekerja di kantor.

    “Kalau memang ada surat tugas dan pekerjaannya di lapangan tentu tidak menjadi masalah. Misalnya petugas UPTD drainase, UPTD jalan, atau pegawai yang melakukan penyuluhan ke masyarakat,” jelasnya.

    Apabila nantinya terbukti terdapat ASN Pemkot Samarinda yang berada di luar kantor tanpa alasan kedinasan yang sah. Pemerintah akan memberikan sanksi, sesuai mekanisme disiplin pegawai.

    “Pasti ada teguran. Nanti akan diperiksa dulu apa alasannya. Kalau memang terbukti melanggar, tentu ada pembinaan hingga surat teguran sesuai ketentuan,” tegasnya.

    Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, sejak awal 2026 tercatat sekitar 21 ASN pernah dilaporkan Satpol PP karena berada di luar kantor saat jam kerja.

    Namun, tidak seluruhnya dijatuhi hukuman disiplin karena sebagian diketahui sedang menjalankan tugas kedinasan di lapangan.

    Sebagai informasi, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Samarinda berlangsung pukul 08.00 hingga 16.00 Wita pada Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.00 Wita dengan waktu istirahat mulai sekitar pukul 11.30 hingga 13.00 Wita.

     

    ASN Neneng Chamelia Santi Pemkot Samarinda Sekda Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    September 15, 2026

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Palaran hingga Makroman Berkali-kali Terbakar, BPBD Samarinda Ungkap Dugaan Penyebab

    September 15, 2026

    Tanggap Darurat Berakhir 21 September, Begini Nasib BTT Rp2,5 Miliar untuk Kekeringan Samarinda

    September 15, 2026

    LPG Bersubsidi Jadi Penekan Biaya Produksi, 137 UMKM Perempuan Samarinda Masuk Sasaran

    September 15, 2026

    Pemkot Samarinda Luncurkan Kartu KEMAS, Perkuat Akses LPG 3 Kg bagi UMKM

    September 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    Ratu ArifanzaSeptember 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Penerangan di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda belum sepenuhnya tersedia pada bagian…

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Air Minum Jadi Titik Rawan Penyakit Saat Kemarau

    September 15, 2026

    Pelayanan Ramah, Perpustakaan Jadi Alternatif Ruang Belajar Mahasiswa

    September 15, 2026

    Porprov Kaltim Dua Tahun Sekali, Dispora Soroti Efisiensi Anggaran dan Pembinaan Atlet

    September 15, 2026
    1 2 3 … 3,343 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.