Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terlalu Sering Membaca Berita Buruk? Kenali Doomscrolling dan Cara Menguranginya

    November 1, 2026

    Ramai Tren Stop the Wedding di Media Sosial, Kenali Tanda Hubungan yang Tidak Sehat Sebelum Menikah

    November 1, 2026

    Ikan Asin Diduga Disemprot Obat Serangga, Ini Risiko dan Cara Mengenalinya

    November 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Tanggap Darurat Berakhir 21 September, Begini Nasib BTT Rp2,5 Miliar untuk Kekeringan Samarinda
    Pemerintah

    Tanggap Darurat Berakhir 21 September, Begini Nasib BTT Rp2,5 Miliar untuk Kekeringan Samarinda

    AminahBy AminahSeptember 15, 2026Updated:Oktober 9, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sungai Mahakam tampak surut saat kemarau (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Status tanggap darurat kekeringan di Samarinda berlaku hingga 21 September 2026. Setelah batas waktu tersebut, penanganan dampak kekeringan tidak serta-merta menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) lagi.

    Sebelumnya, dana sebesar Rp2,5 miliar telah disiagakan melalui pos BTT untuk penanggulangan kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, anggaran tersebut tidak otomatis dihabiskan seluruhnya. Penyerapan disesuaikan secara terukur dengan kebutuhan riil selama penanganan bencana.

    Kepala Pelaksana BPBD Samarinda Suwarso mengatakan, masa tanggap darurat harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, terutama jika masih ada kebutuhan belanja untuk penanganan kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    “Biasanya kalau setelah diperpanjang batasnya dua kali. Makanya di dalam masa tanggap darurat ini harus dimaksimalkan. Kalau memang ada kebutuhan belanja, ada kemungkinan nanti ada perpanjangan belanjanya harus sekarang,” kata Suwarso di DPRD Samarinda, Selasa, 15 September 2026.

    Meski demikian, penggunaan BTT tidak boleh keluar dari kebutuhan kebencanaan. Menurutnya, kemudahan mekanisme penggunaan dana tersebut justru harus diikuti kehati-hatian dalam menentukan belanja.

    “BTT ini mudah pelaksanaannya, tapi kalau belanjanya tidak hati-hati, tidak berkesesuaian dengan konteks belanja untuk kekeringan ya itu salah,” ujarnya.

    Ia meminta seluruh pengguna BTT memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan penanganan bencana.

    “Kita wanti-wanti kepada teman-teman pengguna BTT, sesuaikan dengan kebencanaan kekeringan, bukan untuk kepentingan yang lain,” katanya.

    Jika masa tanggap darurat berakhir, penanganan akan memasuki masa transisi menuju kondisi normal. Pada fase tersebut, kebutuhan penanganan tidak lagi menggunakan BTT, melainkan anggaran rutin yang tersedia.

    “Setelah itu nanti ada masa pra transisi, masa transisi sebelum masa normal. Tapi itu tidak menggunakan BTT. Kita gunakan dengan yang mungkin rutin yang ada atau melanjutkan dengan yang sudah kita belanjakan, tinggal menyuplai dengan dana rutin saja,” jelas Suwarso.

    Saat ini, sebagian BTT digunakan untuk kebutuhan operasional penanganan kekeringan. Salah satunya pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil tangki yang menyuplai air ke wilayah terdampak.

    BPBD juga menggunakan anggaran tersebut secara terbatas untuk mendukung relawan, pengadaan tandon, serta kebutuhan makan dan minum petugas di lapangan.

    “Prinsipnya kita gunakan semaksimal mungkin dengan anggaran yang ada ini dengan cara yang benar dan peruntukannya jelas untuk penanganan kedaruratan kekeringan dan karhutla. Kuncinya itu,” ujarnya.

    Pemkot Samarinda sebelumnya memperpanjang status tanggap darurat kekeringan selama 14 hari, terhitung 8 hingga 21 September 2026. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2.3/259/HK-KS/IX/2026.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Pemprov Kaltim Matangkan Tata Kelola Sangkulirang-Mangkalihat

    Oktober 30, 2026

    Bantuan untuk Warga Miskin Kaltim Perlu Disesuaikan dengan Mata Pencaharian

    Oktober 29, 2026

    DLH Kaltim Kejar Sinkronisasi KLHS dan Revisi RTRW

    Oktober 29, 2026

    Benih Tanpa Sertifikasi Terancam Tak Bisa Diedarkan di Kaltim

    Oktober 27, 2026

    BPBD Samarinda Catat 309 Kebakaran Lahan, Lima Orang Diproses Polisi

    Oktober 23, 2026

    Kaltim Raih Penghargaan TPAKD 2026, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

    Oktober 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Terlalu Sering Membaca Berita Buruk? Kenali Doomscrolling dan Cara Menguranginya

    AminahNovember 1, 2026

    Insitekaltim – Pernah membuka media sosial hanya untuk melihat satu berita, tetapi akhirnya terus menggulir layar…

    Ramai Tren Stop the Wedding di Media Sosial, Kenali Tanda Hubungan yang Tidak Sehat Sebelum Menikah

    November 1, 2026

    Ikan Asin Diduga Disemprot Obat Serangga, Ini Risiko dan Cara Mengenalinya

    November 1, 2026

    Dari Pemulung Menjadi Mitra Pemilah, DLH Samarinda Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah

    November 1, 2026

    Tekan Angka Kekerasan, DP2PA Samarinda Perkuat Kepedulian terhadap Perempuan dan Anak

    November 1, 2026
    1 2 3 … 3,419 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.