Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»JPU Kembali Gagal Hadirkan Saksi, Dari BAP Khoirul Mashuri Tak Terlibat Jual Beli
    Hukum

    JPU Kembali Gagal Hadirkan Saksi, Dari BAP Khoirul Mashuri Tak Terlibat Jual Beli

    Rahmat FGBy Rahmat FGSeptember 13, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Kukar – Sidang lanjutan kasus pembuatan surat tanah palsu tahun 2012 Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (13/9/2022).

    Menurut Hendra, kuasa hukum dari Khoirul Mashuri, sidang lanjutan hari ini adalah agenda saksi dari JPU. Dari 3 orang yang dipanggil namun tidak ada satupun yang hadir karena 2 orang diketahui sudah meninggal dunia, sedangkan saksi korban yang bernama Hartoyo tidak bisa hadir karena sedang sakit dan berobat di luar negeri.

    Karena saksi berhalangan hadir maka majelis hakim mempersilakan JPU membacakan BAP ketiga saksi tersebut, karena masih sesuai hukum acara.

    Dari BAP ketiga saksi terungkap lahan yang dijual Daryono selaku ketua kelompok tani kepada Rahmat/Hartoyo bertanggung jawab sepenuhnya terhadap lahan yang dijualnya tersebut.

    “Ya, terdakwa Khoirul Mashuri tidak terlibat sama sekali dalam proses jual beli yang dilakukan saksi korban Hartoyo dengan Daryono. Pembuatan surat pernyataan penguasaan pemilikan tanah (SPPPT) dan penjualan lahan yang memiliki inisiatif adalah Daryono, selaku ketua kelompok tani,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dari keterangan BAP yang dibacakan tersebut selaku penasihat hukum Khoirul Mashuri akan ditanggapi dalam pledoi/pembelaan nanti.

    “Karena saksi tidak hadir, jadi kita tidak bisa bertanya terlebih saksi yang dua orang sudah meninggal dunia,” kata Hendra.

    “Agenda sidang besok hari Rabu, saksi ahli dari jaksa dan saksi meringankan untuk Khoirul Mashuri,” tutup Hendra.

    Hendra JPU Kejaksaan Tenggarong PN Tenggarong
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.