Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Empat Bulan Listrik Samarinda Padam Bergilir, PLN Belum Bisa Jelaskan Penyebabnya

    Oktober 29, 2026

    HUT ke-62 Golkar Bontang, Siapkan 1.000 Paket Sembako dan Hadiah 4 Motor

    Oktober 29, 2026

    Budaya Pampang Berpotensi Dongkrak Wisata dan PAD Samarinda

    Oktober 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas
    DPRD Kutim

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    IraBy IraNovember 22, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Jimmi Wakil ketua Komisi C DPRD Kutim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur Jimmi menjelaskan betapa pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Utilitas Umum dalam Kawasan Perumahan. Raperda ini dirancang untuk meningkatkan kualitas terhadap sarana prasarana pendukungnya.

    “Masyarakat perumahan di Sangatta, terutama yang berpenghasilan rendah, mengalami kendala dalam memperoleh kualitas sarana prasarana yang memadai. Profit dari penjualan rumah subsidi sangat terbatas, sehingga membuat kemampuan untuk sarana prasarana menjadi sesuatu yang sulit,” ujar Jimmi saat ditemui di Gedung DPRD Kutim, Selasa (21/11/2023).

    Kemudian, Jimmi berharap bahwa anggaran pembangunan di perumahan dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

    Dengan jumlah penduduk yang terus berkembang, kebutuhan akan rumah semakin meningkat. Saat ini, banyak perumahan dibangun oleh pengembang swasta, terutama di wilayah Sangatta.

    “Pembangunan perumahan oleh pengembang swasta memang positif, namun kita perlu regulasi yang memastikan pembangunan berjalan seiring dengan peningkatan sarana prasarana,” ulasnya.

    “Oleh karena itu, raperda ini dibuat sebagai acuan untuk percepatan dan pemerataan, terutama terkait infrastruktur dasar bagi masyarakat,” tambahnya.

    Dalam merancang raperda ini, menurut Jimmi, DPRD Kutim mengambil contoh dari Kota Makassar yang sudah mengimplementasikan peraturan sejenis.

    Salah satu hal yang menjadi fokus adalah sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan memelihara sarana prasarana, Kota Makassar telah memberikan inspirasi untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan perkembangan perumahan.

    “Kita belajar dari Kota Makassar tentang penerapan sanksi bagi pengembang. Ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan memenuhi standar kualitas dan menjadi payung hukum bagi pengembangan kawasan perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur,” papar Jimmi.

    Jimmi menegaskan bahwa raperda ini akan membahas klausul yang dapat disepakati bersama, termasuk kemungkinan intervensi pemerintah jika pengembang lambat dalam memberikan fasilitas pendukung.

    Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan insentif kepada pengembang untuk berperan aktif dalam menciptakan perumahan yang berkualitas.

    APBD 2024 Jimmi Raperda sarpras
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Perda Pariwisata Samarinda Ditargetkan Rampung Desember 2026

    Oktober 24, 2026

    Raperda Rencana Induk Pariwisata Samarinda Ditargetkan Paripurna Desember 2026

    Oktober 22, 2026

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Empat Bulan Listrik Samarinda Padam Bergilir, PLN Belum Bisa Jelaskan Penyebabnya

    AminahOktober 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemadaman listrik bergilir di Kota Samarinda yang berlangsung sekitar empat bulan belum…

    HUT ke-62 Golkar Bontang, Siapkan 1.000 Paket Sembako dan Hadiah 4 Motor

    Oktober 29, 2026

    Budaya Pampang Berpotensi Dongkrak Wisata dan PAD Samarinda

    Oktober 29, 2026

    55 Persen Penduduk Miskin Kaltim Tak Bekerja, Rata-Rata Tanggung 5 Anggota Keluarga

    Oktober 29, 2026

    Bantuan untuk Warga Miskin Kaltim Perlu Disesuaikan dengan Mata Pencaharian

    Oktober 29, 2026
    1 2 3 … 3,415 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.