
Insitekaltim, Samarinda – Lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang belum dimanfaatkan diusulkan menjadi tempat pemakaman umum (TPU) untuk mengatasi keterbatasan lahan makam di sejumlah kecamatan.
DPRD Samarinda menargetkan minimal satu TPU tersedia di setiap kecamatan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, sejumlah pemakaman lama sudah penuh. Di sisi lain, masyarakat juga menghadapi persoalan biaya pemakaman yang disebut dapat mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi ini dinilai membutuhkan keterlibatan pemerintah, baik dalam menyediakan lahan maupun menata pengelolaan pemakaman.
“Sekarang ini hampir di setiap kecamatan, pemakaman umum yang sudah lama itu sudah penuh, pemerintah berkewajiban menyediakan pemakaman. Masyarakat mengeluhkan mahalnya pemakaman sampai puluhan juta. Pemerintah harus hadir untuk menjawab ini,” kata Samri usai rapat finalisasi Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum di Kantor DPRD Samarinda, Kamis, 15 September 2026.
Salah satu opsi yang didorong ialah memanfaatkan aset Pemkot yang belum digunakan. Samri mencontohkan kawasan Seberang dan Malabar yang menurutnya dapat diusulkan untuk ditinjau sebagai lokasi pemakaman baru.
“Menurut data aset Pemkot, lahan yang saat ini masih tidur banyak. Seperti misalnya di Samarinda Seberang ada, itulah yang kemudian kita minta untuk bisa diusulkan menjadi pemakaman, artinya bermanfaat juga bagi rakyat kita. Daripada dibiarkan kosong,” ujarnya.
Selain memanfaatkan aset pemerintah, penyediaan lahan juga dapat dilakukan melalui pengadaan tanah atau hibah dari masyarakat, organisasi, maupun yayasan. Lahan hibah harus terlebih dahulu dicatat sebagai aset pemerintah sebelum digunakan sebagai pemakaman umum.
Namun, tidak semua lahan dapat langsung dijadikan TPU. Dalam rancangan perda tersebut, luas lahan yang disyaratkan minimal tiga hektare dan harus mendapat persetujuan masyarakat di lingkungan sekitar untuk mencegah konflik sosial.
“Target kita setiap kecamatan minimal ada satu. Lebih bagus lagi setiap kelurahan ada. Artinya, di mana ada lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pemakaman, itu bisa dipertimbangkan, tetapi ada syaratnya. Dasarnya minimal tiga hektare, kemudian dapat persetujuan masyarakat di lingkungan supaya tidak menjadi masalah sosial,” jelas Samri.
Raperda ini juga diarahkan untuk menertibkan penyelenggaraan pemakaman agar tidak ada lagi pembukaan pemakaman secara sembarangan. Meski demikian, jumlah aset yang memenuhi persyaratan, lokasi yang akan diprioritaskan, serta kebutuhan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan TPU baru belum dirinci dalam rapat tersebut.
Kepastian aspek tersebut menjadi penting agar target penyediaan pemakaman di setiap kecamatan dapat diwujudkan, bukan sekadar menjadi ketentuan dalam regulasi.
Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum kini memasuki tahap finalisasi di DPRD Samarinda. Setelahnya, rancangan dijadwalkan menjalani harmonisasi dan fasilitasi sebelum pengesahan.
Samri menargetkan proses pembahasan selesai pada akhir 2026, meski isi rancangan masih dapat berubah setelah evaluasi kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Bulan depan kita masuk ke tahapan harmonisasi, paling lambat akhir tahun ini kita selesaikan. Tetapi bukan berarti yang sudah kita finalisasi ini kemudian dipakai 100 persen. Nanti dilihat lagi apakah bertentangan dengan peraturan yang di atas atau tidak,” tuturnya.

