Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Terapkan WFH Tiap Jumat, Pantau Kinerja ASN Lewat Dashboard Digital

    April 17, 2026

    Balik Nama Jangan Ditunda, Samsat Samarinda Ungkap Risikonya

    April 17, 2026

    Inovasi Samsat Samarinda, Dari Layanan Digital hingga Samsat Malam

    April 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Jaang:Belum Terima Surat Dari Dewan, Pengosongan Kantor Golkar Menunggu Waktu
    Nasional

    Jaang:Belum Terima Surat Dari Dewan, Pengosongan Kantor Golkar Menunggu Waktu

    MartinusBy MartinusAgustus 13, 201801 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Walikota Samarinda H. Syaharie Jaang belum menerima surat dari DPRD Kota Samarinda berkaitan permohonan pengosongan sekretariat kantor DPD Partai  Golkar Kota Samarinda
    Kantor yang berlokasi di jalan Dahlia Kelurahan Bugis Samarinda Ulu minta dikosongkan. Alasannya karena sampai saat ini belum memberi konstribusi terhadap daerah.
    Dimana sebelumnya ketua DPRD Kota Samarinda  Alphad Syarif mengirimkan surat kepada Walikota Samarinda agar dapat mengosongkan kantor yang selama ini digunakan partai Golkar
    Alasannya bahwa sudah 20 tahunan aset pemerintah digunakan oleh partai Golkar secara gratis tanpa ada pembayaran satu peserpun ke pemerintah kota .Dimana dikabarkan pemkot tidak dapat apa-apa
    Menurut Walikota Samarinda Syaharie Jaang kepada insitekaltim, Senin(13/8/2018) di gedung DPRD Kota Samarinda menyebutkan bahwa dirinya belum menerima surat dari dewan
    “Kami cek dulu di asset  kalau kata asset itu milik pemerintah kota kita ambil dan nantinya kita beri waktu satu bulan atau beberapa bulan untuk mencari tempat
    “Kalau itu milik asset daerah kita bisa ambil, kalau tidak status sewa menyewanya harus jelas. Apalagi pemerintah kota Samarinda membutuhkan tempat,”kata Jaang usai sidang paripurna
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Terapkan WFH Tiap Jumat, Pantau Kinerja ASN Lewat Dashboard Digital

    Ratu ArifanzaApril 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu…

    Balik Nama Jangan Ditunda, Samsat Samarinda Ungkap Risikonya

    April 17, 2026

    Inovasi Samsat Samarinda, Dari Layanan Digital hingga Samsat Malam

    April 17, 2026

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026
    1 2 3 … 3,060 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.