Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadapi Perubahan Industri, BPVP Siapkan Tenaga Kerja Masuk Era Green Jobs

    September 2, 2026

    Borneo FC Samarinda Tak Pilih Kompetisi, Nabil Tegaskan Semua Ajang Dihadapi

    September 2, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan BTT Rp2,5 Miliar untuk Tangani Dampak Kekeringan

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Jaang:Belum Terima Surat Dari Dewan, Pengosongan Kantor Golkar Menunggu Waktu
    Nasional

    Jaang:Belum Terima Surat Dari Dewan, Pengosongan Kantor Golkar Menunggu Waktu

    MartinusBy MartinusAgustus 13, 201801 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Walikota Samarinda H. Syaharie Jaang belum menerima surat dari DPRD Kota Samarinda berkaitan permohonan pengosongan sekretariat kantor DPD Partai  Golkar Kota Samarinda
    Kantor yang berlokasi di jalan Dahlia Kelurahan Bugis Samarinda Ulu minta dikosongkan. Alasannya karena sampai saat ini belum memberi konstribusi terhadap daerah.
    Dimana sebelumnya ketua DPRD Kota Samarinda  Alphad Syarif mengirimkan surat kepada Walikota Samarinda agar dapat mengosongkan kantor yang selama ini digunakan partai Golkar
    Alasannya bahwa sudah 20 tahunan aset pemerintah digunakan oleh partai Golkar secara gratis tanpa ada pembayaran satu peserpun ke pemerintah kota .Dimana dikabarkan pemkot tidak dapat apa-apa
    Menurut Walikota Samarinda Syaharie Jaang kepada insitekaltim, Senin(13/8/2018) di gedung DPRD Kota Samarinda menyebutkan bahwa dirinya belum menerima surat dari dewan
    “Kami cek dulu di asset  kalau kata asset itu milik pemerintah kota kita ambil dan nantinya kita beri waktu satu bulan atau beberapa bulan untuk mencari tempat
    “Kalau itu milik asset daerah kita bisa ambil, kalau tidak status sewa menyewanya harus jelas. Apalagi pemerintah kota Samarinda membutuhkan tempat,”kata Jaang usai sidang paripurna
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Anggaran Karhutla Dinilai Lebih Fokus Pemadaman, Sonny Dorong Penguatan Pencegahan

    September 2, 2026

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    September 2, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026

    Hadapi Ancaman Karhutla, Celni Ingatkan Posko Relawan Jadi Garda Terdepan

    Agustus 31, 2026

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadapi Perubahan Industri, BPVP Siapkan Tenaga Kerja Masuk Era Green Jobs

    Andika SaputraSeptember 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda mendorong masyarakat, khususnya tenaga kerja…

    Borneo FC Samarinda Tak Pilih Kompetisi, Nabil Tegaskan Semua Ajang Dihadapi

    September 2, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan BTT Rp2,5 Miliar untuk Tangani Dampak Kekeringan

    September 2, 2026

    Beban 4 Kompetisi Bertambah, Borneo FC Sesuaikan Harga Tiket Musim Baru

    September 2, 2026

    Abdul Rohim Minta Kewenangan Damkar Diperkuat Lewat Perda Kebakaran

    September 2, 2026
    1 2 3 … 3,315 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.