Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Doa Bersama Jadi Aksi Simbolis, Massa Kaltim Siap Turun 21 April

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi Aman, Renovasi SMP 2 Dikebut Usai Insiden

    April 19, 2026

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Izin Belum Lengkap, Penambangan Pasir Kendilo Seharusnya Dihentikan
    Hukum

    Izin Belum Lengkap, Penambangan Pasir Kendilo Seharusnya Dihentikan

    Andika SaputraBy Andika SaputraJanuari 12, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua APDESI Kabupaten Paser sekaligus Kepala Desa Olong Pinang, Nasri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) Kabupaten Paser sekaligus Kepala Desa Olong Pinang, Nasri menegaskan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penambangan pasir di Sungai Kendilo justru mengungkap persoalan krusial, yakni belum terpenuhinya aspek legalitas perizinan.

    Menurut Nasri, RDP digelar untuk menguji klaim kepemilikan izin yang disampaikan salah satu pihak. Namun, dari pembahasan yang berlangsung terungkap bahwa izin tersebut masih dalam tahap proses dan belum memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

    “Faktanya masih ada tahapan perizinan yang belum dilewati. Jadi secara aturan, penambangan sebenarnya belum boleh dilakukan,” ujar Nasri usai RDP di DPRD Kaltim Senin, 12 Januari 2026.

    Ia mengungkapkan, ketidakjelasan status legalitas tersebut memunculkan persepsi di lapangan bahwa hanya kelompok tertentu yang dianggap sah.

    Kondisi ini mendorong penambang lain diarahkan untuk bergabung agar merasa aman secara hukum. Namun, situasi itu justru berujung pada pelaporan hukum terhadap penambang tradisional yang dinilai ilegal oleh pihak pelapor.

    Lanjutnya, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Meski belum ada penahanan, seluruh aktivitas penambangan telah dihentikan dan alat berat tidak lagi dioperasikan atas perintah aparat penegak hukum.

    Menanggapi isu kriminalisasi masyarakat, Nasri menilai istilah tersebut perlu dicermati secara objektif. Ia mengaku menerima informasi adanya permintaan dana dalam proses pengurusan izin, meskipun disebut sebagai biaya administrasi dan dilakukan melalui perantara.

    Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

    Nasri menekankan bahwa persoalan penambangan pasir di Sungai Kendilo tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi warga. Aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di sepanjang aliran sungai.

    “Ini menyangkut perut masyarakat. Kalau tidak ditangani dengan serius dan adil, persoalan ini bisa memicu konflik di lapisan bawah,” tegasnya.

    Ia juga menilai penambangan pasir yang dilakukan masyarakat secara tradisional tidak berdampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan.

    Menurutnya, karakter alur Sungai Kendilo memungkinkan sedimentasi kembali tertutup secara alami. Hampir seluruh desa di sepanjang sungai tersebut memiliki penambang pasir, termasuk Desa Olong Pinang, dengan aktivitas yang telah berlangsung secara turun-temurun.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026

    Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, DPRD Ungkap Akar Masalah: Emosi Tak Terkendali hingga Tekanan Ekonomi

    Maret 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Doa Bersama Jadi Aksi Simbolis, Massa Kaltim Siap Turun 21 April

    Ratu ArifanzaApril 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar doa…

    Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi Aman, Renovasi SMP 2 Dikebut Usai Insiden

    April 19, 2026

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.