Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kejurkot Jadi Ajang Perbasi Samarinda, Jaring Bibit Atlet Menuju POPDA 2027

    August 3, 2026

    Perkuat Koordinasi Lintas Agama, Pemkot Samarinda Gandeng FKUB

    August 3, 2026

    Syaparuddin Dorong Sekolah Kerukunan untuk Perkuat Toleransi di Samarinda

    August 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Izin Belum Lengkap, Penambangan Pasir Kendilo Seharusnya Dihentikan
    Hukum

    Izin Belum Lengkap, Penambangan Pasir Kendilo Seharusnya Dihentikan

    Andika SaputraBy Andika SaputraJanuary 12, 2026Updated:February 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua APDESI Kabupaten Paser sekaligus Kepala Desa Olong Pinang, Nasri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) Kabupaten Paser sekaligus Kepala Desa Olong Pinang, Nasri menegaskan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penambangan pasir di Sungai Kendilo justru mengungkap persoalan krusial, yakni belum terpenuhinya aspek legalitas perizinan.

    Menurut Nasri, RDP digelar untuk menguji klaim kepemilikan izin yang disampaikan salah satu pihak. Namun, dari pembahasan yang berlangsung terungkap bahwa izin tersebut masih dalam tahap proses dan belum memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

    “Faktanya masih ada tahapan perizinan yang belum dilewati. Jadi secara aturan, penambangan sebenarnya belum boleh dilakukan,” ujar Nasri usai RDP di DPRD Kaltim Senin, 12 Januari 2026.

    Ia mengungkapkan, ketidakjelasan status legalitas tersebut memunculkan persepsi di lapangan bahwa hanya kelompok tertentu yang dianggap sah.

    Kondisi ini mendorong penambang lain diarahkan untuk bergabung agar merasa aman secara hukum. Namun, situasi itu justru berujung pada pelaporan hukum terhadap penambang tradisional yang dinilai ilegal oleh pihak pelapor.

    Lanjutnya, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Meski belum ada penahanan, seluruh aktivitas penambangan telah dihentikan dan alat berat tidak lagi dioperasikan atas perintah aparat penegak hukum.

    Menanggapi isu kriminalisasi masyarakat, Nasri menilai istilah tersebut perlu dicermati secara objektif. Ia mengaku menerima informasi adanya permintaan dana dalam proses pengurusan izin, meskipun disebut sebagai biaya administrasi dan dilakukan melalui perantara.

    Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

    Nasri menekankan bahwa persoalan penambangan pasir di Sungai Kendilo tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi warga. Aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di sepanjang aliran sungai.

    “Ini menyangkut perut masyarakat. Kalau tidak ditangani dengan serius dan adil, persoalan ini bisa memicu konflik di lapisan bawah,” tegasnya.

    Ia juga menilai penambangan pasir yang dilakukan masyarakat secara tradisional tidak berdampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan.

    Menurutnya, karakter alur Sungai Kendilo memungkinkan sedimentasi kembali tertutup secara alami. Hampir seluruh desa di sepanjang sungai tersebut memiliki penambang pasir, termasuk Desa Olong Pinang, dengan aktivitas yang telah berlangsung secara turun-temurun.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    July 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    June 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    June 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    June 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    June 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kejurkot Jadi Ajang Perbasi Samarinda, Jaring Bibit Atlet Menuju POPDA 2027

    R’syaAugust 3, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua I Pengurus Kota (Pengkot) Perbasi Samarinda Rahmat Yudi mengatakan Kejuaraan…

    Perkuat Koordinasi Lintas Agama, Pemkot Samarinda Gandeng FKUB

    August 3, 2026

    Syaparuddin Dorong Sekolah Kerukunan untuk Perkuat Toleransi di Samarinda

    August 3, 2026

    Pemerintah Pusat Nunggak Kurang Salur Dana Transfer sekitar Rp2 Triliun, Pemprov Kaltim Siapkan Audiensi ke Kemenkeu

    August 3, 2026

    Andi Harun: Transfer Bankeu Tak Hanya Bergantung Pemprov, Laporan Daerah Jadi Penentu

    August 3, 2026
    1 2 3 … 3,256 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.