Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Bugar, Olahraga Jadi Kunci Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental

    Juni 17, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Izin Belum Lengkap, Penambangan Pasir Kendilo Seharusnya Dihentikan
    Hukum

    Izin Belum Lengkap, Penambangan Pasir Kendilo Seharusnya Dihentikan

    Andika SaputraBy Andika SaputraJanuari 12, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua APDESI Kabupaten Paser sekaligus Kepala Desa Olong Pinang, Nasri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) Kabupaten Paser sekaligus Kepala Desa Olong Pinang, Nasri menegaskan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penambangan pasir di Sungai Kendilo justru mengungkap persoalan krusial, yakni belum terpenuhinya aspek legalitas perizinan.

    Menurut Nasri, RDP digelar untuk menguji klaim kepemilikan izin yang disampaikan salah satu pihak. Namun, dari pembahasan yang berlangsung terungkap bahwa izin tersebut masih dalam tahap proses dan belum memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

    “Faktanya masih ada tahapan perizinan yang belum dilewati. Jadi secara aturan, penambangan sebenarnya belum boleh dilakukan,” ujar Nasri usai RDP di DPRD Kaltim Senin, 12 Januari 2026.

    Ia mengungkapkan, ketidakjelasan status legalitas tersebut memunculkan persepsi di lapangan bahwa hanya kelompok tertentu yang dianggap sah.

    Kondisi ini mendorong penambang lain diarahkan untuk bergabung agar merasa aman secara hukum. Namun, situasi itu justru berujung pada pelaporan hukum terhadap penambang tradisional yang dinilai ilegal oleh pihak pelapor.

    Lanjutnya, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Meski belum ada penahanan, seluruh aktivitas penambangan telah dihentikan dan alat berat tidak lagi dioperasikan atas perintah aparat penegak hukum.

    Menanggapi isu kriminalisasi masyarakat, Nasri menilai istilah tersebut perlu dicermati secara objektif. Ia mengaku menerima informasi adanya permintaan dana dalam proses pengurusan izin, meskipun disebut sebagai biaya administrasi dan dilakukan melalui perantara.

    Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

    Nasri menekankan bahwa persoalan penambangan pasir di Sungai Kendilo tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi warga. Aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di sepanjang aliran sungai.

    “Ini menyangkut perut masyarakat. Kalau tidak ditangani dengan serius dan adil, persoalan ini bisa memicu konflik di lapisan bawah,” tegasnya.

    Ia juga menilai penambangan pasir yang dilakukan masyarakat secara tradisional tidak berdampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan.

    Menurutnya, karakter alur Sungai Kendilo memungkinkan sedimentasi kembali tertutup secara alami. Hampir seluruh desa di sepanjang sungai tersebut memiliki penambang pasir, termasuk Desa Olong Pinang, dengan aktivitas yang telah berlangsung secara turun-temurun.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Bugar, Olahraga Jadi Kunci Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental

    R’syaJuni 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah rutinitas yang semakin padat, olahraga menjadi salah satu cara yang…

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Sangkulirang-Mangkalihat Selangkah Lagi Jadi Geopark Nasional

    Juni 17, 2026

    Instansi Diminta Siapkan Data Dukung untuk Evaluasi SAKIP Berbasis AI

    Juni 17, 2026
    1 2 3 … 3,151 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.