Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    21 Gerai Koperasi Merah Putih Samarinda Terbangun

    Oktober 19, 2026

    Saksikan Kemenangan 2-0, Wawali Samarinda Apresiasi Perjuangan Pesut Etam

    Oktober 19, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Minimnya Penerangan Permukiman, Lampu Jalan Mulai Diusulkan

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Izin Belum Lengkap, Penambangan Pasir Kendilo Seharusnya Dihentikan
    Hukum

    Izin Belum Lengkap, Penambangan Pasir Kendilo Seharusnya Dihentikan

    Andika SaputraBy Andika SaputraJanuari 12, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua APDESI Kabupaten Paser sekaligus Kepala Desa Olong Pinang, Nasri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) Kabupaten Paser sekaligus Kepala Desa Olong Pinang, Nasri menegaskan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penambangan pasir di Sungai Kendilo justru mengungkap persoalan krusial, yakni belum terpenuhinya aspek legalitas perizinan.

    Menurut Nasri, RDP digelar untuk menguji klaim kepemilikan izin yang disampaikan salah satu pihak. Namun, dari pembahasan yang berlangsung terungkap bahwa izin tersebut masih dalam tahap proses dan belum memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

    “Faktanya masih ada tahapan perizinan yang belum dilewati. Jadi secara aturan, penambangan sebenarnya belum boleh dilakukan,” ujar Nasri usai RDP di DPRD Kaltim Senin, 12 Januari 2026.

    Ia mengungkapkan, ketidakjelasan status legalitas tersebut memunculkan persepsi di lapangan bahwa hanya kelompok tertentu yang dianggap sah.

    Kondisi ini mendorong penambang lain diarahkan untuk bergabung agar merasa aman secara hukum. Namun, situasi itu justru berujung pada pelaporan hukum terhadap penambang tradisional yang dinilai ilegal oleh pihak pelapor.

    Lanjutnya, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Meski belum ada penahanan, seluruh aktivitas penambangan telah dihentikan dan alat berat tidak lagi dioperasikan atas perintah aparat penegak hukum.

    Menanggapi isu kriminalisasi masyarakat, Nasri menilai istilah tersebut perlu dicermati secara objektif. Ia mengaku menerima informasi adanya permintaan dana dalam proses pengurusan izin, meskipun disebut sebagai biaya administrasi dan dilakukan melalui perantara.

    Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

    Nasri menekankan bahwa persoalan penambangan pasir di Sungai Kendilo tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi warga. Aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di sepanjang aliran sungai.

    “Ini menyangkut perut masyarakat. Kalau tidak ditangani dengan serius dan adil, persoalan ini bisa memicu konflik di lapisan bawah,” tegasnya.

    Ia juga menilai penambangan pasir yang dilakukan masyarakat secara tradisional tidak berdampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan.

    Menurutnya, karakter alur Sungai Kendilo memungkinkan sedimentasi kembali tertutup secara alami. Hampir seluruh desa di sepanjang sungai tersebut memiliki penambang pasir, termasuk Desa Olong Pinang, dengan aktivitas yang telah berlangsung secara turun-temurun.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    21 Gerai Koperasi Merah Putih Samarinda Terbangun

    SintaOktober 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Samarinda telah mencapai 21…

    Saksikan Kemenangan 2-0, Wawali Samarinda Apresiasi Perjuangan Pesut Etam

    Oktober 19, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Minimnya Penerangan Permukiman, Lampu Jalan Mulai Diusulkan

    Oktober 19, 2026

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026
    1 2 3 … 3,393 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.