Insitekaltim, Samarinda – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan didorong tidak berhenti pada pemadaman, tetapi diperkuat melalui pencegahan, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga pengawasan terhadap pengelolaan areal berizin.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan, konsolidasi lima provinsi di Kalimantan untuk membawa rekomendasi penanganan karhutla kepada pemerintah pusat.
Usulan tersebut akan melibatkan Fraksi PKS DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan, Kaltim, dan Kalimantan Utara (Kaltara). Hasil konsolidasi direncanakan menjadi bahan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI untuk selanjutnya diperjuangkan kepada Presiden RI dan Kementerian Kehutanan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan mengatakan, penanganan karhutla perlu menghubungkan operasi pemadaman dengan upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat agar kebakaran tidak terus berulang.
“Penanganan karhutla tidak boleh berhenti ketika api padam. Warga membutuhkan kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti, petugas mendapat dukungan yang layak, dan pencegahan bekerja sebelum kebakaran meluas,” kata Firnadi di Samarinda, Senin, 19 Oktober 2026.
Rekomendasi tersebut disusun dalam kajian bertajuk “Kalimantan Tanpa Asap Berulang” oleh tenaga ahli Fraksi PKS DPRD Kaltim.
Kajian itu memuat delapan agenda, mulai dari penyelarasan data karhutla, penguatan sistem peringatan dini di desa prioritas, penataan air dan pemulihan gambut, hingga pemeriksaan kepatuhan pengelola areal berizin.
Agenda lainnya mencakup penguatan Masyarakat Peduli Api dan keselamatan petugas, perlindungan kesehatan masyarakat serta keberlanjutan pembelajaran, pembiayaan berdasarkan kebutuhan yang terverifikasi, dan pelaporan hasil pengawasan.
Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat program yang telah berjalan, bukan menyimpulkan bahwa seluruh upaya itu belum dilakukan pemerintah.
Persoalan karhutla tidak hanya menyangkut kemampuan memadamkan api, tetapi juga kesiapan peralatan, kecukupan logistik, koordinasi antarinstansi, dan tindak lanjut atas kendala yang ditemukan di lapangan.
Firnadi mengapresiasi petugas, relawan, masyarakat, dan unsur terkait yang terlibat dalam penanganan kebakaran. Namun, menurut dia, kerja lapangan perlu ditopang dukungan yang memadai dan pengawasan yang memastikan setiap kekurangan ditangani.
“Kerja keras petugas harus ditopang peralatan yang berfungsi, logistik yang cukup, dan koordinasi yang jelas. Tugas pengawasan bukan sekadar meminta penjelasan, tetapi mengawal agar kekurangan yang ditemukan benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
Dalam kajian tersebut, kebutuhan mendesak yang telah terverifikasi diusulkan masuk ke pembahasan penanganan dan pembiayaan dalam waktu 7–14 hari setelah penugasan resmi. Sementara itu, pemeriksaan kesiapan, perbaikan awal, dan evaluasi dirancang berlangsung bertahap pada hari ke-30, ke-60, dan ke-90.
Tahapan itu merupakan usulan kerja yang disiapkan untuk membuat tindak lanjut lebih terukur, bukan jaminan bahwa seluruh persoalan karhutla dapat diselesaikan dalam tiga bulan.
Untuk mencegah rekomendasi berhenti sebagai dokumen, setiap fraksi provinsi diusulkan membawa maksimal tiga kebutuhan prioritas yang telah diperiksa. Setiap usulan harus disertai lokasi, upaya penanganan yang telah dilakukan, kendala di lapangan, serta instansi yang berwenang menanganinya.
Dorongan kepada pemerintah pusat juga dibarengi tuntutan agar pemerintah daerah memastikan kewenangannya berjalan. Di Kaltim, penanganan karhutla telah memiliki landasan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kajian Fraksi PKS menempatkan kepastian aturan pelaksana, pembagian tugas, kesiapan sarana, dan pembiayaan sebagai hal yang perlu diperiksa. Status aturan pelaksana dan pelaksanaannya masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah sebelum dapat disimpulkan terdapat kekurangan pengaturan.
Firnadi menegaskan, upaya membawa persoalan karhutla ke tingkat pusat tidak berarti pemerintah daerah dapat melepaskan tanggung jawabnya.
“Membawa persoalan ke pemerintah pusat bukan berarti memindahkan tanggung jawab daerah. Kaltim juga harus memastikan pekerjaan yang menjadi kewenangannya berjalan. Dukungan pusat dan pembenahan daerah harus dilakukan bersamaan,” jelasnya.
Melalui Fraksi PKS DPR RI, rekomendasi kepada Presiden diarahkan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan kesinambungan dukungan pemerintah pusat dengan daerah. Sementara kepada Kementerian Kehutanan, usulan difokuskan pada kapasitas pengendalian, dukungan teknis, serta tindak lanjut kewajiban pengelola areal sesuai kewenangannya.
Fraksi PKS Kaltim mengharapkan tindak lanjut berupa penjelasan tertulis mengenai program, lokasi, penanggung jawab, pembiayaan, dan jadwal pelaksanaan. Dengan demikian, hasil pembahasan dapat diperiksa perkembangannya, bukan sekadar menjadi komitmen tanpa ukuran yang jelas.
“Yang ingin kami bawa pulang dari konsolidasi ini adalah tindak lanjut yang bisa diperiksa. Ukurannya sederhana: warga lebih terlindungi, petugas lebih didukung, dan setiap kebutuhan prioritas memiliki kejelasan penyelesaian,” tutup Firnadi.

