Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karhutla Samarinda Tembus 273 Hektare, DPRD Dorong Gerak Cepat Hadapi Ancaman El Nino

    September 15, 2026

    Tanggap Darurat Berakhir 21 September, Begini Nasib BTT Rp2,5 Miliar untuk Kekeringan Samarinda

    September 15, 2026

    Jadi Ketua Golkar Kukar Lagi, Hamas Buka Peluang Maju Pilkada

    September 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Ismail: Jangan Hanya Tulis Sanksi Berat Tapi Tidak Ditegakkan
    DPRD Kaltim

    Ismail: Jangan Hanya Tulis Sanksi Berat Tapi Tidak Ditegakkan

    Adit MustafaBy Adit MustafaMaret 20, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur Ismail
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail menekankan perlunya percepatan pelaksanaan Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

    Ismail mengungkapkan pentingnya penerapan aturan ini untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar.

    “Saya kira wilayah itu wilayah penegakan hukum, maka semoga dengan perda ini ada kesempatan untuk memberi sanksi yang tegas. Kemudian ada kesungguhan melakukan pengawasan,” ujar Ismail usai Rapat Paripurna ke-5 di Gedung B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (20/3/2024).

    Menurut Ismail, tindakan tegas dari pemerintah akan membuat pelaku tidak berani bermain-main dengan aturan yang ada. Dia juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang konsisten.

    “Jangan hanya menulis sanksi berat tapi tidak ditegakkan. Karena cukup jelas yang jadi masalah itu kalau pemerintahnya juga ikut terlibat main-main di situ,” tegasnya.

    Ismail melihat ranperda ini sebagai titik awal untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah, DPRD Kaltim dan seluruh pihak terkait. Dia juga menekankan perlunya sanksi yang berat untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.

    “Kesungguhan itu diawali dengan perumusan perda ini. Cantumkan sanksi yang berat, baru penegakan hukum di lapangan,” paparnya.

    Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa ranperda ini tidak hanya membahas tentang bencana kebakaran dan lahan, tetapi juga menyangkut masalah ekonomi masyarakat sekitar. Dengan luasnya kawasan hutan di Kaltim, potensi ekonominya pun cukup besar.

    “Mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk diskusi untuk memikirkan bagaimana hutan ini, kawasan ini bisa dimanfaatkan secara ekonomi dengan masyarakat di sekitarnya,” harap Ismail.

    Ismail juga menambahkan bahwa dia tidak ingin melihat pihak swasta mendapat kemudahan, namun masyarakat sekitar sulit mengakses manfaat ekonomi dari hutan dan lahan tersebut.

    Diharapkan, dengan kajian lebih lanjut terhadap ranperda ini, akan tercipta kerangka kerja yang kokoh untuk melindungi hutan dan lahan serta memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar.

    Ismail karhutla Ranperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Karhutla Samarinda Tembus 273 Hektare, DPRD Dorong Gerak Cepat Hadapi Ancaman El Nino

    September 15, 2026

    Tanggap Darurat Berakhir 21 September, Begini Nasib BTT Rp2,5 Miliar untuk Kekeringan Samarinda

    September 15, 2026

    KLH Segel 50 Perusahaan Terdampak Karhutla, 4 di Antaranya Berada di Kaltim

    September 15, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026

    Karhutla di Lahan Gambut Tak Cukup Dipadamkan dari Permukaan

    September 14, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Karhutla Samarinda Tembus 273 Hektare, DPRD Dorong Gerak Cepat Hadapi Ancaman El Nino

    Ratu ArifanzaSeptember 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Samarinda telah mencapai sekitar 273…

    Tanggap Darurat Berakhir 21 September, Begini Nasib BTT Rp2,5 Miliar untuk Kekeringan Samarinda

    September 15, 2026

    Jadi Ketua Golkar Kukar Lagi, Hamas Buka Peluang Maju Pilkada

    September 15, 2026

    LPG Bersubsidi Jadi Penekan Biaya Produksi, 137 UMKM Perempuan Samarinda Masuk Sasaran

    September 15, 2026

    Pemkot Samarinda Luncurkan Kartu KEMAS, Perkuat Akses LPG 3 Kg bagi UMKM

    September 15, 2026
    1 2 3 … 3,342 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.