Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    September 14, 2026

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Ismail: Jangan Hanya Tulis Sanksi Berat Tapi Tidak Ditegakkan
    DPRD Kaltim

    Ismail: Jangan Hanya Tulis Sanksi Berat Tapi Tidak Ditegakkan

    Adit MustafaBy Adit MustafaMaret 20, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur Ismail
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail menekankan perlunya percepatan pelaksanaan Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

    Ismail mengungkapkan pentingnya penerapan aturan ini untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar.

    “Saya kira wilayah itu wilayah penegakan hukum, maka semoga dengan perda ini ada kesempatan untuk memberi sanksi yang tegas. Kemudian ada kesungguhan melakukan pengawasan,” ujar Ismail usai Rapat Paripurna ke-5 di Gedung B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (20/3/2024).

    Menurut Ismail, tindakan tegas dari pemerintah akan membuat pelaku tidak berani bermain-main dengan aturan yang ada. Dia juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang konsisten.

    “Jangan hanya menulis sanksi berat tapi tidak ditegakkan. Karena cukup jelas yang jadi masalah itu kalau pemerintahnya juga ikut terlibat main-main di situ,” tegasnya.

    Ismail melihat ranperda ini sebagai titik awal untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah, DPRD Kaltim dan seluruh pihak terkait. Dia juga menekankan perlunya sanksi yang berat untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.

    “Kesungguhan itu diawali dengan perumusan perda ini. Cantumkan sanksi yang berat, baru penegakan hukum di lapangan,” paparnya.

    Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa ranperda ini tidak hanya membahas tentang bencana kebakaran dan lahan, tetapi juga menyangkut masalah ekonomi masyarakat sekitar. Dengan luasnya kawasan hutan di Kaltim, potensi ekonominya pun cukup besar.

    “Mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk diskusi untuk memikirkan bagaimana hutan ini, kawasan ini bisa dimanfaatkan secara ekonomi dengan masyarakat di sekitarnya,” harap Ismail.

    Ismail juga menambahkan bahwa dia tidak ingin melihat pihak swasta mendapat kemudahan, namun masyarakat sekitar sulit mengakses manfaat ekonomi dari hutan dan lahan tersebut.

    Diharapkan, dengan kajian lebih lanjut terhadap ranperda ini, akan tercipta kerangka kerja yang kokoh untuk melindungi hutan dan lahan serta memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar.

    Ismail karhutla Ranperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Karhutla Dekat APT Pranoto, Penerbangan Tetap Normal

    September 13, 2026

    Kabut Tebal Selimuti Km 43 Samarinda-Bontang, Jarak Pandang Cuma 5 Meter

    September 13, 2026

    Hotspot Meningkat, Pesawat Water Bombing dari Papua Dikerahkan ke Samarinda

    September 10, 2026

    Hadapi Eskalasi Karhutla, Pemkot Siagakan Damkar dengan Response Time 10 Menit

    September 9, 2026

    Usai Pemadaman Karhutla, Kualitas Udara dan ISPU PM2.5 Turun ke Kategori Sedang

    September 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    AminahSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kemarau membuat air bersih menjadi persoalan di sejumlah wilayah. Ketika sumur warga…

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.