“Saya kira wilayah itu wilayah penegakan hukum, maka semoga dengan perda ini ada kesempatan untuk memberi sanksi yang tegas. Kemudian ada kesungguhan melakukan pengawasan,” ujar Ismail usai Rapat Paripurna ke-5 di Gedung B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (20/3/2024).