Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Ini Lima Raperda yang Disetujui DPRD Bontang Menjadi Perda
    DPRD Bontang

    Ini Lima Raperda yang Disetujui DPRD Bontang Menjadi Perda

    RamadhanBy RamadhanNovember 29, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Pengambilan Keputusan Dalam Rangka Persetujuan Penetapan Terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang Tahun 2023.

    Persetujuan penetapan itu dilakukan DPRD Bontang bersama kepala daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Auditorium Tiga Dimensi, Senin (27/11/2023) malam.

    Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi wakil Ketua I Agus Haris, Wakil II Junaidi.

    Ketua DPRD Bontang Andi Faiz menjelaskan bahwa lima raperda yang disetujui dan ditetapkan untuk jadi peraturan daerah (perda) itu yakni satu raperda hasil pembahasan Komisi I tentang penanggulangan kemiskinan.

    Dua hasil pembahasan Komisi II yakni, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Sementara dua lainnya, yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043 dan Raperda Penyerahan Sarana, Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman, hasil pembahasan Komisi III,” ujarnya.

    Dikatakan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam bahwa keseluruhan fraksi di lembaga DPRD Bontang menerima dan menyetujui lima raperda.

    Lengkapnya, lima raperda itu adalah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043

    “Semua fraksi sudah menerima dan menyetujui untuk disahkan dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda),” tutupnya.

    Andi Faiz Sofyan Hasdam Ketua DPRD Bontang Perda Rapur
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ramadhan

    Related Posts

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026

    Kamaruddin Tekankan Pentingnya Kerja Sama dalam Penyusunan Perda Ketahanan Keluarga

    Agustus 13, 2025

    Baharuddin Demmu Dorong Kesadaran Publik Jalankan Perda Ketertiban Umum

    Agustus 11, 2025

    Firnadi Ikhsan Usul Jamkrida Kaltim Tambah Layanan Syariah

    Agustus 9, 2025

    Pembaruan Perda Pendidikan Masuk Tahap Harmonisasi, Sarkowi: Harus Lebih Adaptif

    Agustus 6, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Nur AjijahMei 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Untuk memastikan warga yang masih layak menerima bantuan, tetap memperoleh jaminan kesehatan. Pemerintah…

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026

    Belum Ditemukan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Beracun

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,091 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.