Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    Mei 29, 2026

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    38 Desa di Kaltim Masih Blank Spot Internet, Terkendala Listrik dan Anggaran

    Mei 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Hasanuddin Mas’ud: Tanpa Kebun dan Izin Lengkap, PT HKI Bisa Langgar UU
    DPRD Kaltim

    Hasanuddin Mas’ud: Tanpa Kebun dan Izin Lengkap, PT HKI Bisa Langgar UU

    SittiBy SittiAgustus 13, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menilai PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan jika tetap beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan dan kebun sebagai sumber bahan baku.

    Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi, Selasa 12 Agustus 2025, di Gedung E DPRD Kaltim.

    Mengacu pada informasi dari Panglima Besar Laskar Dayak Mandau Bersatu Rudolf, Hasanuddin menyoroti dugaan bahwa pabrik sawit tersebut telah berdiri dan melakukan commissioning tanpa izin lingkungan yang lengkap. Pertanyaannya ia tujukan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

    “Kalau saya menangkap dari ormas yang diwakili Pak Rudolf, pabrik tersebut berdiri dan mulai commissioning tanpa izin lingkungan lengkap. PT HKI belum memiliki izin lingkungan yang lengkap sesuai klaim tersebut. Bagaimana penjelasannya?” tanya Hasanuddin.

    Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi membenarkan bahwa izin lingkungan PT HKI masih dalam proses penyelesaian sehingga belum seluruh dokumen terpenuhi.

    “Prosesnya sudah lama, finalnya kita setuju apabila syarat-syarat dipenuhi. Hamparan Khatulistiwa sudah melengkapi sebagian besar izinnya, termasuk penggunaan air yang disampaikan melalui Balai Wilayah Sungai, dan yang lain-lain juga sudah dipenuhi. Insya Allah secara teknis semua ada, hanya belum seluruh tahapan rampung,” kata Anwar.

    Hasanuddin kemudian menyoroti kapasitas pabrik yang mencapai 60 ton tandan buah segar (TBS) per jam, namun tidak memiliki kebun sendiri sebagai sumber bahan baku. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya pasal 55 hingga 59, yang mewajibkan pabrik memastikan minimal 20 persen pasokan dari kebun milik sendiri dan 20 persen dari kebun kemitraan.

    “Kalau melihat undang-undang, prinsipnya pabrik wajib memastikan minimal 20 persen pasokan dari kebun sendiri dan 20 persen dari kebun kemitraan. Tapi di sini tanamannya tidak ada. Saya ingin memastikan ini jangan sampai menjadi masalah,” ujarnya.

    Selain itu, ia mengingatkan potensi dampak lingkungan, khususnya pencemaran Sungai Bongan, yang menjadi sumber air vital bagi masyarakat setempat. Menurutnya, kapasitas produksi besar tanpa kebun sendiri akan membuat perusahaan bergantung pada pasokan dari luar, yang berpotensi meningkatkan tekanan pada sumber daya air.

    “Kami khawatir air Sungai Bongan tidak akan cukup. Apalagi kalau limbahnya masuk ke sana. Air ini sumber kehidupan masyarakat, jangan sampai rusak,” ucapnya.

    Hasanuddin menegaskan, DPRD memiliki kewajiban memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU Perkebunan dan UU Lingkungan bisa berdampak pada sanksi administratif hingga pidana.

    “Masyarakat punya hak untuk dilindungi dan diberdayakan. Aturannya jelas, dan kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tutupnya.

    Hasanuddin Mas'ud langgar UU PT HKI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    DPRD Kaltim Matangkan Hak Angket, Hasanuddin Mas’ud Sebut Pansus Bisa Dibentuk

    Mei 25, 2026

    BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Pembayaran Miliaran di Kaltim, Program Gratispol hingga Proyek Infrastruktur Tersorot

    Mei 25, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Sungai Mahakam, Fokus Tingkatkan PAD dan Tertibkan Penambatan Ilegal

    April 7, 2026

    Polemik Pokir, DPRD Kaltim Nilai 160 Usulan Masih Relevan

    April 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    R’syaMei 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK)…

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    38 Desa di Kaltim Masih Blank Spot Internet, Terkendala Listrik dan Anggaran

    Mei 29, 2026

    Kabar Gembira, Ribuan Rumah di Bontang Dapat Sambungan Listrik Gratis 900 Watt

    Mei 29, 2026

    Diserbu Wisatawan Saat Libur Iduladha, Area Publik IKN Dipenuhi Pengunjung

    Mei 29, 2026
    1 2 3 … 3,110 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.