Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sambut September, Hotel Claro Pandurata Samarinda Tebar Beragam Promo Menarik

    September 3, 2026

    Andi Harun Soroti Temuan BPK Berulang, Dorong Sistem APBD Terintegrasi

    September 3, 2026

    Bukan Sekadar Penghargaan, Andi Harun Ingin ASN Award Bentuk Budaya Kinerja

    September 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Hasanuddin Mas’ud: Tanpa Kebun dan Izin Lengkap, PT HKI Bisa Langgar UU
    DPRD Kaltim

    Hasanuddin Mas’ud: Tanpa Kebun dan Izin Lengkap, PT HKI Bisa Langgar UU

    AminahBy AminahAgustus 13, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menilai PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan jika tetap beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan dan kebun sebagai sumber bahan baku.

    Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi, Selasa 12 Agustus 2025, di Gedung E DPRD Kaltim.

    Mengacu pada informasi dari Panglima Besar Laskar Dayak Mandau Bersatu Rudolf, Hasanuddin menyoroti dugaan bahwa pabrik sawit tersebut telah berdiri dan melakukan commissioning tanpa izin lingkungan yang lengkap. Pertanyaannya ia tujukan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

    “Kalau saya menangkap dari ormas yang diwakili Pak Rudolf, pabrik tersebut berdiri dan mulai commissioning tanpa izin lingkungan lengkap. PT HKI belum memiliki izin lingkungan yang lengkap sesuai klaim tersebut. Bagaimana penjelasannya?” tanya Hasanuddin.

    Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi membenarkan bahwa izin lingkungan PT HKI masih dalam proses penyelesaian sehingga belum seluruh dokumen terpenuhi.

    “Prosesnya sudah lama, finalnya kita setuju apabila syarat-syarat dipenuhi. Hamparan Khatulistiwa sudah melengkapi sebagian besar izinnya, termasuk penggunaan air yang disampaikan melalui Balai Wilayah Sungai, dan yang lain-lain juga sudah dipenuhi. Insya Allah secara teknis semua ada, hanya belum seluruh tahapan rampung,” kata Anwar.

    Hasanuddin kemudian menyoroti kapasitas pabrik yang mencapai 60 ton tandan buah segar (TBS) per jam, namun tidak memiliki kebun sendiri sebagai sumber bahan baku. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya pasal 55 hingga 59, yang mewajibkan pabrik memastikan minimal 20 persen pasokan dari kebun milik sendiri dan 20 persen dari kebun kemitraan.

    “Kalau melihat undang-undang, prinsipnya pabrik wajib memastikan minimal 20 persen pasokan dari kebun sendiri dan 20 persen dari kebun kemitraan. Tapi di sini tanamannya tidak ada. Saya ingin memastikan ini jangan sampai menjadi masalah,” ujarnya.

    Selain itu, ia mengingatkan potensi dampak lingkungan, khususnya pencemaran Sungai Bongan, yang menjadi sumber air vital bagi masyarakat setempat. Menurutnya, kapasitas produksi besar tanpa kebun sendiri akan membuat perusahaan bergantung pada pasokan dari luar, yang berpotensi meningkatkan tekanan pada sumber daya air.

    “Kami khawatir air Sungai Bongan tidak akan cukup. Apalagi kalau limbahnya masuk ke sana. Air ini sumber kehidupan masyarakat, jangan sampai rusak,” ucapnya.

    Hasanuddin menegaskan, DPRD memiliki kewajiban memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU Perkebunan dan UU Lingkungan bisa berdampak pada sanksi administratif hingga pidana.

    “Masyarakat punya hak untuk dilindungi dan diberdayakan. Aturannya jelas, dan kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tutupnya.

    Hasanuddin Mas'ud langgar UU PT HKI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026

    Hasanuddin Mas’ud Bongkar Potensi PAD Kaltim dari Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan

    Agustus 10, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    Juli 9, 2026

    Jelang Paripurna Hak Angket 13 Juli, Hamas Isyaratkan Ikuti Sikap Fraksi Golkar

    Juli 3, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Ancaman PHK, Inflasi hingga Keselamatan Alur Sungai Mahakam

    Juli 2, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sambut September, Hotel Claro Pandurata Samarinda Tebar Beragam Promo Menarik

    IraSeptember 3, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Memasuki September 2026, Hotel Claro Pandurata Samarinda menghadirkan beragam promo menarik bagi masyarakat.…

    Andi Harun Soroti Temuan BPK Berulang, Dorong Sistem APBD Terintegrasi

    September 3, 2026

    Bukan Sekadar Penghargaan, Andi Harun Ingin ASN Award Bentuk Budaya Kinerja

    September 3, 2026

    Tarik Ulur Cabor Berakhir, Porprov Kaltim VIII Tetapkan 59 Cabor

    September 3, 2026

    Kualitas Udara Samarinda Tembus 100, Pemkot Belum Liburkan Sekolah

    September 3, 2026
    1 2 3 … 3,317 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.