Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Hasanuddin Mas’ud: Tanpa Kebun dan Izin Lengkap, PT HKI Bisa Langgar UU
    DPRD Kaltim

    Hasanuddin Mas’ud: Tanpa Kebun dan Izin Lengkap, PT HKI Bisa Langgar UU

    AminahBy AminahAgustus 13, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menilai PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan jika tetap beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan dan kebun sebagai sumber bahan baku.

    Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi, Selasa 12 Agustus 2025, di Gedung E DPRD Kaltim.

    Mengacu pada informasi dari Panglima Besar Laskar Dayak Mandau Bersatu Rudolf, Hasanuddin menyoroti dugaan bahwa pabrik sawit tersebut telah berdiri dan melakukan commissioning tanpa izin lingkungan yang lengkap. Pertanyaannya ia tujukan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

    “Kalau saya menangkap dari ormas yang diwakili Pak Rudolf, pabrik tersebut berdiri dan mulai commissioning tanpa izin lingkungan lengkap. PT HKI belum memiliki izin lingkungan yang lengkap sesuai klaim tersebut. Bagaimana penjelasannya?” tanya Hasanuddin.

    Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi membenarkan bahwa izin lingkungan PT HKI masih dalam proses penyelesaian sehingga belum seluruh dokumen terpenuhi.

    “Prosesnya sudah lama, finalnya kita setuju apabila syarat-syarat dipenuhi. Hamparan Khatulistiwa sudah melengkapi sebagian besar izinnya, termasuk penggunaan air yang disampaikan melalui Balai Wilayah Sungai, dan yang lain-lain juga sudah dipenuhi. Insya Allah secara teknis semua ada, hanya belum seluruh tahapan rampung,” kata Anwar.

    Hasanuddin kemudian menyoroti kapasitas pabrik yang mencapai 60 ton tandan buah segar (TBS) per jam, namun tidak memiliki kebun sendiri sebagai sumber bahan baku. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya pasal 55 hingga 59, yang mewajibkan pabrik memastikan minimal 20 persen pasokan dari kebun milik sendiri dan 20 persen dari kebun kemitraan.

    “Kalau melihat undang-undang, prinsipnya pabrik wajib memastikan minimal 20 persen pasokan dari kebun sendiri dan 20 persen dari kebun kemitraan. Tapi di sini tanamannya tidak ada. Saya ingin memastikan ini jangan sampai menjadi masalah,” ujarnya.

    Selain itu, ia mengingatkan potensi dampak lingkungan, khususnya pencemaran Sungai Bongan, yang menjadi sumber air vital bagi masyarakat setempat. Menurutnya, kapasitas produksi besar tanpa kebun sendiri akan membuat perusahaan bergantung pada pasokan dari luar, yang berpotensi meningkatkan tekanan pada sumber daya air.

    “Kami khawatir air Sungai Bongan tidak akan cukup. Apalagi kalau limbahnya masuk ke sana. Air ini sumber kehidupan masyarakat, jangan sampai rusak,” ucapnya.

    Hasanuddin menegaskan, DPRD memiliki kewajiban memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU Perkebunan dan UU Lingkungan bisa berdampak pada sanksi administratif hingga pidana.

    “Masyarakat punya hak untuk dilindungi dan diberdayakan. Aturannya jelas, dan kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tutupnya.

    Hasanuddin Mas'ud langgar UU PT HKI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Penguatan Nilai Pancasila di Kalangan Generasi Muda

    Oktober 1, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    Juli 9, 2026

    Jelang Paripurna Hak Angket 13 Juli, Hamas Isyaratkan Ikuti Sikap Fraksi Golkar

    Juli 3, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Ancaman PHK, Inflasi hingga Keselamatan Alur Sungai Mahakam

    Juli 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    AminahOktober 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih perlu…

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026
    1 2 3 … 3,395 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.