Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Tetapkan 64 Cabor dan 1.072 Nomor Pertandingan Porprov VIII 2026

    September 22, 2026

    Fuel Card Samarinda Belum Diberlakukan, 4.900 Kendaraan Masih Terblokir

    September 22, 2026

    Kawasan Hutan Kaltim Capai 8 Juta Hektare, Polhut Masih Kekurangan Personel

    September 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah
    Politik

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    AminahBy AminahJuli 18, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kaltim. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Nasib penggunaan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) hingga pertengahan Juli 2026 masih belum menemui kepastian.

    Meski telah memenuhi syarat dukungan politik dari enam fraksi dan sempat dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna, prosesnya justru tersendat setelah agenda tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum. Sejak saat itu, belum ada kepastian kapan pembahasan akan kembali digelar.

    Mandeknya proses tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah atau Castro.

    Ia menilai lambannya pembahasan bukan semata persoalan administratif, melainkan erat kaitannya dengan konfigurasi politik di internal DPRD Kaltim.

    Hak angket sebagai instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan akan sulit berjalan apabila mayoritas kekuatan politik di parlemen berada dalam barisan pendukung pemerintah daerah.

    “Kalau konfigurasi politiknya bertumpu pada kepentingan eksekutif, peluang hak angket sangat tipis. Apalagi partai mudah masuk angin dan berubah sikap,” ujar Castro, Kamis, 17 Juli 2026.

    Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah daerah lain yang dinilai masih memiliki keseimbangan politik antara legislatif dan eksekutif sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

    Sebaliknya di Kaltim, Castro melihat dominasi partai pendukung pemerintah membuat ruang pengambilan keputusan politik menjadi semakin sempit. Terlebih, keputusan fraksi di daerah kerap dipengaruhi arahan pengurus partai di tingkat pusat.

    “Realitas politik kita masih sangat bergantung pada keputusan elite partai. Akibatnya independensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan menjadi tidak maksimal,” katanya.

    Castro juga menyoroti rangkaian proses yang dinilai terlalu panjang sejak tuntutan hak angket pertama kali disuarakan dalam aksi massa pada 21 April 2026. Setelah aspirasi diterima, DPRD baru menetapkan fraksi pengusul sekitar dua pekan kemudian, dilanjutkan dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya menjadwalkan rapat paripurna yang kembali gagal akibat tidak kuorum.

    Seolah-olah tidak memahami mekanisme berlegislatif sendiri. Padahal hak angket merupakan kewenangan DPRD yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Ia menduga pola penjadwalan yang terus berubah dan belum adanya kepastian hingga kini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses tersebut sengaja diulur.

    “Kalau terus dijadwalkan secara tentatif, kesannya hanya mengulur waktu sampai psikologis massa yang sudah lemah makin lumpuh,” terangnya.

    Kondisi tersebut tidak hanya menghambat penggunaan hak angket, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan DPRD.

    “Kalau instrumen pengawasan yang sudah memenuhi syarat saja sulit dijalankan, publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana DPRD benar-benar independen menjalankan mandat pengawasan terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

     

    DPRD Kaltim Hak angket Herdiansyah Hamzah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Syarifah Suraidah Salurkan Bantuan Pangan di Samarinda, 54.636 Penerima di Kota Tepian

    September 22, 2026

    Gerindra Buka Semua Pintu Koalisi, Duet dengan PDIP Belum Jadi Kesepakatan

    September 22, 2026

    Gerindra Punya Dua Nama di Bursa Pilwali Samarinda, Helmi: Semua Kader Punya Potensi

    September 21, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026

    Jembatan Lembak Cermin Ketimpangan Anggaran, Legislator Kaltim Sebut Kebijakan Pusat Zalim

    September 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Tetapkan 64 Cabor dan 1.072 Nomor Pertandingan Porprov VIII 2026

    IraSeptember 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepastian pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 semakin…

    Fuel Card Samarinda Belum Diberlakukan, 4.900 Kendaraan Masih Terblokir

    September 22, 2026

    Kawasan Hutan Kaltim Capai 8 Juta Hektare, Polhut Masih Kekurangan Personel

    September 22, 2026

    Kekerasan Masih Mengintai Sekolah dan Pesantren, Hetifah Dorong Deteksi Dini

    September 22, 2026

    IKN Butuh Penguatan SDM, Perguruan Tinggi Kaltim Dinilai Punya Peran Strategis

    September 22, 2026
    1 2 3 … 3,357 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.