Insitekaltim, Samarinda – Nasib penggunaan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) hingga pertengahan Juli 2026 masih belum menemui kepastian.
Meski telah memenuhi syarat dukungan politik dari enam fraksi dan sempat dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna, prosesnya justru tersendat setelah agenda tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum. Sejak saat itu, belum ada kepastian kapan pembahasan akan kembali digelar.
Mandeknya proses tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah atau Castro.
Ia menilai lambannya pembahasan bukan semata persoalan administratif, melainkan erat kaitannya dengan konfigurasi politik di internal DPRD Kaltim.
Hak angket sebagai instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan akan sulit berjalan apabila mayoritas kekuatan politik di parlemen berada dalam barisan pendukung pemerintah daerah.
“Kalau konfigurasi politiknya bertumpu pada kepentingan eksekutif, peluang hak angket sangat tipis. Apalagi partai mudah masuk angin dan berubah sikap,” ujar Castro, Kamis, 17 Juli 2026.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah daerah lain yang dinilai masih memiliki keseimbangan politik antara legislatif dan eksekutif sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Sebaliknya di Kaltim, Castro melihat dominasi partai pendukung pemerintah membuat ruang pengambilan keputusan politik menjadi semakin sempit. Terlebih, keputusan fraksi di daerah kerap dipengaruhi arahan pengurus partai di tingkat pusat.
“Realitas politik kita masih sangat bergantung pada keputusan elite partai. Akibatnya independensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan menjadi tidak maksimal,” katanya.
Castro juga menyoroti rangkaian proses yang dinilai terlalu panjang sejak tuntutan hak angket pertama kali disuarakan dalam aksi massa pada 21 April 2026. Setelah aspirasi diterima, DPRD baru menetapkan fraksi pengusul sekitar dua pekan kemudian, dilanjutkan dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya menjadwalkan rapat paripurna yang kembali gagal akibat tidak kuorum.
Seolah-olah tidak memahami mekanisme berlegislatif sendiri. Padahal hak angket merupakan kewenangan DPRD yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menduga pola penjadwalan yang terus berubah dan belum adanya kepastian hingga kini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses tersebut sengaja diulur.
“Kalau terus dijadwalkan secara tentatif, kesannya hanya mengulur waktu sampai psikologis massa yang sudah lemah makin lumpuh,” terangnya.
Kondisi tersebut tidak hanya menghambat penggunaan hak angket, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan DPRD.
“Kalau instrumen pengawasan yang sudah memenuhi syarat saja sulit dijalankan, publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana DPRD benar-benar independen menjalankan mandat pengawasan terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

