Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    Juli 8, 2026

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»H. Alung Dipanggil BK “Roy: Silahkan Jamper Laporkan
    Hukum

    H. Alung Dipanggil BK “Roy: Silahkan Jamper Laporkan

    MartinusBy MartinusSeptember 3, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim akan panggil H. Syahrun Ketua DPRD Kaltim terkait laporan Jamper. Pemanggilan H. Alung diagendakan Selasa, 4 September 2018

    Sebelumnya Badan Kehormatan telah memanggil pelapor Jaringan Muda Pembaharu Kaltim(27/8/2018) terkait laporan dugaan keabsahan ijazah H. Alung yang digunakan untuk daftar  calon legislatif DPRD Kaltim Daerah Pemilihan IV Kutai Kartanegara

    Dimana ijazah SMA paket C, yang bersangkutan dicurigai keabsahannya karena pada saat itu yang bersangkutan pernah melaporkan ijazah SD, SMP dan SMA terbakar. Dengan surat keterangan lapor No. Pol. LKP/04/IX/1996/Sek

    Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) Dahri Yasin, SH kepada insitekaltim melalui whapshap menyebutkan bahwa  BK akan memanggil H. Syahrun Ketua DPRD Provinsi Kaltim , dimana sesuai jadwal agendanya, Selasa, 4 September 2018, sebagai terlapor

    Selain itu rencananya Badan Kehormatan hari yang sama akan memanggil KPU dan Bawaslu Kaltim, untuk hal yang sama ,”ungkapnya

    Roy Hendrayanto Praktisi hukum berpendapat dalam kasus dugaan keabsahan ijazah paket C, H. Syahrun alias H. Alung  yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif di KPU Kaltim,  itu  rana KPU dan kami tidak bisa mencampuri kewenangannya dan yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat(MS)

    Kalau kita melihat secara perpektif hukum dan itu ada laporan polisi yang tertuang dalam laporan No.Pol/LKP/04/IX/1996/Sek, tentang laporan ijazah  terbakar, dan munculnya ijazah paket C,  maka kami minilai ada produk hukum yang bertentangan,”kata Roy

    Kalau ini digunakan salah satu maka Jamper dapat melaporkan pidananya mengenai memberikan keterangan palsu terhadap pihak yang berwenang,  dan itu diatur dalam Kuhap. Silahkan teman-teman Jamper melaporkan salah satunya

    Apakah berkaitan laporan polisi atau melaporkan ijazah paket C nya Sepengetahuannya, kata Roy ” ijazah paket C orang yang pernah sekolah tapi tidak bisa melanjutkan,”bebernya

    Kalau  ijazah H. Alung tidak bisa dikatakan pemalsuan karena dikeluarkan oleh dinas terkait. Silahkan Jamper melaporkan dari sesi mana yang akan dilaporkan,”ungkap Roy

    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    R’syaJuli 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mayoritas orang tua murid menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026…

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,198 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.