Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Rp20 Miliar APBD Perubahan untuk Porprov Kaltim Dipastikan Tak Sentuh Pembangunan Venue

    Juli 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Fraksi Golkar Soroti Pentingnya Penguatan Perlindungan Lingkungan dalam Raperda Lingkungan Hidup
    DPRD Kaltim

    Fraksi Golkar Soroti Pentingnya Penguatan Perlindungan Lingkungan dalam Raperda Lingkungan Hidup

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuli 14, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini disampaikan oleh Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang berlangsung di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.

    Menurut Andi Satya yang mewakili Fraksi Golkar, raperda ini menjadi salah satu upaya konkret untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan hidup yang semakin kompleks di Kaltim. Ia menilai pentingnya penguatan dasar hukum dalam pengelolaan lingkungan, mengingat dalam lima tahun terakhir kualitas lingkungan di Kaltim mengalami fluktuasi. Tercatat terjadi penurunan kualitas lingkungan pada 2020 hingga 2022, dan sedikit peningkatan pada 2023–2024. Namun, peningkatan itu belum signifikan.

    “Perlu perhatian khusus pada kualitas air, udara, dan tanah yang semakin terancam akibat aktivitas manusia dan industri,” kata Andi Satya.

    Fraksi Golkar juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kaltim. Baik sampah rumah tangga maupun sampah industri masih belum tertangani secara optimal.

    Kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah masih rendah, sementara pemerintah kota dan kabupaten umumnya hanya bertanggung jawab memindahkan sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara (TPS).

    “Masyarakat belum terbiasa memilah sampah, dan di sisi lain belum difasilitasi secara maksimal. Akibatnya, terjadi penumpukan yang menimbulkan aroma tidak sedap,” ujarnya.

    Ia menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah untuk mendorong pemanfaatan teknologi modern dalam pengelolaan sampah agar bisa menjadi sumber daya, bukan sekadar limbah.

    Di bidang perizinan dan pengawasan lingkungan, Fraksi Golkar menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi daya tampung serta daya dukung lingkungan secara berkala. Andi Satya menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim harus diwajibkan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

    “Pengawasan terhadap izin eksploitasi lingkungan harus lebih ketat. Harus ada keterbukaan berapa jumlah izin yang sudah diberikan, mana saja yang diawasi, dan apakah sudah ada penindakan terhadap pelaku pencemaran,” tegasnya.

    Ia mencontohkan sejumlah pencemaran lingkungan yang sempat mencuat di Kaltim, seperti pencemaran Sungai Lawak di Kutai Barat akibat aktivitas perkebunan sawit pada 2024. Pencemaran mikroplastik dan logam berat di Sungai Mahakam, serta limbah pertambangan di Kutai Barat dan lubang bekas tambang di Sangatta. Tak hanya itu, alih fungsi lahan dan deforestasi akibat pertambangan juga turut merusak lingkungan, termasuk biota laut seluas 34 hektare.

    Sebagai penutup, Fraksi Golkar meminta Pemprov Kaltim untuk melakukan langkah konkret penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat penggunaan teknologi ramah lingkungan.

    “Jangan sampai Kaltim menjadi korban atas kekayaan alamnya sendiri,” pungkas Andi Satya.

    Andi Satya Adi Saputra Raperda TPS
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Pengesahan Raperda Kepemudaan Tahun Ini

    Juli 2, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    SittiJuli 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gagasan menempatkan desa sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi kembali mengemuka melalui peluncuran program…

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Rp20 Miliar APBD Perubahan untuk Porprov Kaltim Dipastikan Tak Sentuh Pembangunan Venue

    Juli 15, 2026

    Dinkes Kota Samarinda Genjot Skrining HIV, Baru Capai 45 Persen, Dari Target 43.189 Sasaran

    Juli 15, 2026

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026
    1 2 3 … 3,216 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.