Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    Antisipasi Ancaman Kekeringan, Kaltim Percepat Tanam Untuk Jaga Produksi Pangan

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Fraksi Golkar Soroti Pentingnya Penguatan Perlindungan Lingkungan dalam Raperda Lingkungan Hidup
    DPRD Kaltim

    Fraksi Golkar Soroti Pentingnya Penguatan Perlindungan Lingkungan dalam Raperda Lingkungan Hidup

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuli 14, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini disampaikan oleh Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang berlangsung di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.

    Menurut Andi Satya yang mewakili Fraksi Golkar, raperda ini menjadi salah satu upaya konkret untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan hidup yang semakin kompleks di Kaltim. Ia menilai pentingnya penguatan dasar hukum dalam pengelolaan lingkungan, mengingat dalam lima tahun terakhir kualitas lingkungan di Kaltim mengalami fluktuasi. Tercatat terjadi penurunan kualitas lingkungan pada 2020 hingga 2022, dan sedikit peningkatan pada 2023–2024. Namun, peningkatan itu belum signifikan.

    “Perlu perhatian khusus pada kualitas air, udara, dan tanah yang semakin terancam akibat aktivitas manusia dan industri,” kata Andi Satya.

    Fraksi Golkar juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kaltim. Baik sampah rumah tangga maupun sampah industri masih belum tertangani secara optimal.

    Kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah masih rendah, sementara pemerintah kota dan kabupaten umumnya hanya bertanggung jawab memindahkan sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara (TPS).

    “Masyarakat belum terbiasa memilah sampah, dan di sisi lain belum difasilitasi secara maksimal. Akibatnya, terjadi penumpukan yang menimbulkan aroma tidak sedap,” ujarnya.

    Ia menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah untuk mendorong pemanfaatan teknologi modern dalam pengelolaan sampah agar bisa menjadi sumber daya, bukan sekadar limbah.

    Di bidang perizinan dan pengawasan lingkungan, Fraksi Golkar menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi daya tampung serta daya dukung lingkungan secara berkala. Andi Satya menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim harus diwajibkan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

    “Pengawasan terhadap izin eksploitasi lingkungan harus lebih ketat. Harus ada keterbukaan berapa jumlah izin yang sudah diberikan, mana saja yang diawasi, dan apakah sudah ada penindakan terhadap pelaku pencemaran,” tegasnya.

    Ia mencontohkan sejumlah pencemaran lingkungan yang sempat mencuat di Kaltim, seperti pencemaran Sungai Lawak di Kutai Barat akibat aktivitas perkebunan sawit pada 2024. Pencemaran mikroplastik dan logam berat di Sungai Mahakam, serta limbah pertambangan di Kutai Barat dan lubang bekas tambang di Sangatta. Tak hanya itu, alih fungsi lahan dan deforestasi akibat pertambangan juga turut merusak lingkungan, termasuk biota laut seluas 34 hektare.

    Sebagai penutup, Fraksi Golkar meminta Pemprov Kaltim untuk melakukan langkah konkret penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat penggunaan teknologi ramah lingkungan.

    “Jangan sampai Kaltim menjadi korban atas kekayaan alamnya sendiri,” pungkas Andi Satya.

    Andi Satya Adi Saputra Raperda TPS
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim Diminta Lebih Komprehensif dan Aplikatif

    Agustus 27, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Andi Satya Buka Peluang Maju Pilwali Samarinda 2029, Tunggu Restu DPP Golkar

    Agustus 9, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie Wibowo, Siap Kawal Musda Golkar Kota Samarinda

    Agustus 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Andika SaputraAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Celni Pita…

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    Antisipasi Ancaman Kekeringan, Kaltim Percepat Tanam Untuk Jaga Produksi Pangan

    Agustus 29, 2026

    Debu dan Asap Makin Pekat, Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen

    Agustus 29, 2026

    Merdeka Run 2026, Ketika Ribuan Langkah Bertemu Semangat Kemerdekaan di Monas

    Agustus 29, 2026
    1 2 3 … 3,307 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.