Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Eksepsi Achmad Terlewatkan, Permahi Sebut Ada Kejanggalan
    Daerah

    Eksepsi Achmad Terlewatkan, Permahi Sebut Ada Kejanggalan

    MartinusBy MartinusSeptember 20, 201904 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ina – Editor : Redaksi
    Insitekaltim,Samarinda -Equality before the law (kedudukan yang sama di mata hukum). Demikian disampaikan Ketua Bidang Advokasi Dewan pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) usai mengikuti kasus sidang Achmad AR AMJ, Rabu (18/9/2019).
    Abdul Rahim langsung pantau sidang yang di duga syarat kriminalisasi itu. Hasil pantauan Rahim menemukan banyak kejanggalan. Tak hanya Rahim, ada beberapa mahasiswa hukum lain turut mengambil bagian dalam pengawasan jalannya sidang.
    “Kami hadir menyaksikan secara langsung bentuk komitmen kami bersama orang yang harus mendapatkan hak-haknya atau para pencari keadilan. Melihat ada hak-hak terdakwa yang tidak di berikan oleh majelis hakim adalah bentuk penzoliman, karena terdakwa tidak di dampingi penasehat hukum,” kata Rahim.
    Menurut Rahim, Achmad tak mendapat kesempatan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang langsung dilompat pemeriksaan saksi.
    Rahim menjelaskan, pada saat sidang pertama dakwaan diberikan kepada terdakwa 28 Agustus 2019 tanpa pemberitahuan dan dilanjut tanggal 4 September 2019 seharusnya acara sidang eksepsi dakwaan oleh tergugat yang menjadi haknya.
    Namun ditunda sepihak tanpa digelar sidang di karenakan JPU diklat pada saat itu agenda nota keberatan atas dakwaan JPU oleh terdakwa terlewatkan.
    “Sidang kembali dilanjutkan pada 11 September 2019 di ruangan yang sama di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada kesempatan itu terdakwa ingin menyerahkan nota keberatannya atas dakwaan namun hakim meminta terdakwa untuk duduk dan di lanjutkan keterangan saksi pelapor,” terang Rahim.
    “Atas kejadian ini terdakwa masih menunggu haknya untuk memberikan eksepsi dakwaan namun dilewatkan, sama halnya sidang 18 September 2019 terdakwa kembali memperjuangkan haknya untuk keadilannya mengajukan nota keberatannya, lagi-lagi oleh hakim ketua disuruh kembali duduk,” sambung Rahim.
    Saat itu agenda sidang langsung saksi RT. Tapi terdakwa sempat keras ingin mengajukan keberatannya sehingga terdakwa memberanikan dirinya karena terdakwa punya hak. Namun hakim menolak atas dasar bukan agendanya dan agenda eksepsi dakwaan sudah lewat.
    “Lalu kapan agendanya kalau begini? kan sidang sebelum nggak diberi ruang eksepsi. Sidang berikutnya malah nggak diberi ruang lagi dengan alasan agenda sidang sudah lewat? ini agak aneh,” jelas Rahim.
    Atas dasar ini, pihaknya akan perjuangkan sesuai hukum acara pidana. Karena melewatkan hak terdakwa dalam hukum acara pidana adalah penzoliman sehingga pihaknya merasa ada upaya penghilangan hak terdakwa dalam acara persidangan secara sistimatis.
    “Sudah jelas terdakwa memiliki hak mengajukan keberatan tentang tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat di terima atau surat dakwaan harus di batalkan sesuai pasal 156 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.
    Selain itu, dalam proses sidang saksi RT 031 Jalan Sentosa kelurahan Sungai Pinang, dalam proses persidangannya terdakwa telah membantah memalsukan tanda tanggan RT menolak semua kesaksian RT dengan surat pernyataan RT sendiri yang mana surat pernyataan aslinya dipegang oleh Hanry sulistio.
    “Menurut kami hakim yang mengadili seharusnya segera memanggil Hanry Sulistio untuk diminta keterangannya sebagai saksi dan jika ada kesaksian bohong dari tuduhan RT maka hakim segera menyerahkan ketua RT ke penyidik kepolisian dengan tuduhan kesaksian palsu diatas sumpah,” jelas Rahim.
    Sebab, sertifikat milik terdakwa, adalah benar di paraf RT bukan tanda tangan. Artinya delik aduan tanda tangan palsu adalah salah alamat.
    Disebutkan Rahim atas kasus ini mengakibatkan terdakwa di laporkan oleh pelapor yang juga tidak memiliki legal standing karena tidak dirugikan dan cerita tumpang tindih juga keterangan palsu.
    “Bagaimana jika keterangan palsu dari pelapor berikut saksi-saksi tidak dilaporkan secara hukum? Namun justru Achmad korbannya di dakwa dengan sepihak. Bahwa laporan itu di rekayasa sehingga ada konspirasi jahat untuk mengambil yang sejatinya itu hak Achmad atas tanah di Jalan Sentosa tersebut,” terang Rahim.
    “Namun begitu sampai kapan pun akan pihaknya akan lawan penjahat yang sesunguhnya itu yang ingin merampas tanah orang lain, itu jelas tanah yang telah jual kepada ibu lisia dan sudah memiliki kekuatan hukum putusan PTUN dan telah menjadi yurisprudensi dan sekarang pun sudah di gugat secara perdata perbuatan melawan hukum di pengadilan samarinda Register perkara 113/perdata/2019/Pn.smd ,” tambah Rahim.
    Hal seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak agara terciptanya supermasi hukum yang berkeadilan karna itu cita-cita para reformasi di negeri ini.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Nur AjijahJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Setiap potensi pendapatan, sekecil apa pun nilainya, harus dikelola secara maksimal untuk…

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026

    Tumbuhkan Kepercayaan Diri, Siswa Keluarga Prasejahtera Sekolah Rakyat Tunjukkan Perkembangan Positif

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.