Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    Mei 31, 2026

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Duit Hasil Narkoba Disulap Jadi Bisnis, Pelaku Terjerat TPPU
    Hukum

    Duit Hasil Narkoba Disulap Jadi Bisnis, Pelaku Terjerat TPPU

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 27, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba di Kabupaten Pasuruan segera disidangkan. Namun, proses persidangan kasus TPPU ini akan dilakukan terpisah dari perkara pokoknya, yakni tindak pidana narkoba.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi Samsurizal, menjelaskan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Pasuruan telah memasuki tahap akhir pemeriksaan. Meskipun berkaitan, perkara narkoba dan pencucian uang akan ditangani secara terpisah.

    “Dari tiga tersangka kasus narkoba, satu di antaranya juga terjerat tindak pidana pencucian uang. Karena itu, berkas perkara dan penuntutannya kami pisahkan,” ujar Oktaviandi, Senin, 27 Oktober 2025.

    Ia menuturkan, berkas perkara pokok atau kasus narkoba masih menunggu kelengkapan dari penyidik. Setelah dinyatakan lengkap (P21), perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil untuk disidangkan.

    “Perkara narkobanya kami dahulukan karena menjadi predicate crime-nya. Setelah ada putusan tetap, baru kami lanjutkan dengan perkara TPPU,” tambahnya.

    Menurut Oktaviandi, langkah pemisahan perkara ini dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan berkeadilan.

    “Kami akan fokus pada kejahatan pokoknya terlebih dahulu. Setelah itu baru masuk ke ranah pencucian uang,” tegasnya.

    Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan praktik pencucian uang dalam jumlah besar yang dilakukan salah satu tersangka utama berinisial K alias Duplek, warga Kecamatan Gempol.

    Tersangka diduga menjalankan bisnis narkoba sejak 2021. Uang hasil penjualan barang haram itu diputar kembali melalui pembelian tiga unit truk serta pembukaan usaha persewaan sound system.

    Polisi menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari tangan tersangka, dengan total mencapai sekitar Rp3 miliar. Barang sitaan meliputi kendaraan, perlengkapan sound system, serta peralatan usaha lain yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

    Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan dua perkara tersebut akan dituntaskan hingga tuntas di pengadilan.

    “Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan profesional,” pungkas Oktaviandi.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    Mei 18, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    SittiMei 31, 2026

    Telur rebus menjadi salah satu menu favorit banyak keluarga karena praktis, murah, dan kaya nutrisi.…

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,112 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.