Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Duit Hasil Narkoba Disulap Jadi Bisnis, Pelaku Terjerat TPPU
    Hukum

    Duit Hasil Narkoba Disulap Jadi Bisnis, Pelaku Terjerat TPPU

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 27, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba di Kabupaten Pasuruan segera disidangkan. Namun, proses persidangan kasus TPPU ini akan dilakukan terpisah dari perkara pokoknya, yakni tindak pidana narkoba.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi Samsurizal, menjelaskan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Pasuruan telah memasuki tahap akhir pemeriksaan. Meskipun berkaitan, perkara narkoba dan pencucian uang akan ditangani secara terpisah.

    “Dari tiga tersangka kasus narkoba, satu di antaranya juga terjerat tindak pidana pencucian uang. Karena itu, berkas perkara dan penuntutannya kami pisahkan,” ujar Oktaviandi, Senin, 27 Oktober 2025.

    Ia menuturkan, berkas perkara pokok atau kasus narkoba masih menunggu kelengkapan dari penyidik. Setelah dinyatakan lengkap (P21), perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil untuk disidangkan.

    “Perkara narkobanya kami dahulukan karena menjadi predicate crime-nya. Setelah ada putusan tetap, baru kami lanjutkan dengan perkara TPPU,” tambahnya.

    Menurut Oktaviandi, langkah pemisahan perkara ini dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan berkeadilan.

    “Kami akan fokus pada kejahatan pokoknya terlebih dahulu. Setelah itu baru masuk ke ranah pencucian uang,” tegasnya.

    Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan praktik pencucian uang dalam jumlah besar yang dilakukan salah satu tersangka utama berinisial K alias Duplek, warga Kecamatan Gempol.

    Tersangka diduga menjalankan bisnis narkoba sejak 2021. Uang hasil penjualan barang haram itu diputar kembali melalui pembelian tiga unit truk serta pembukaan usaha persewaan sound system.

    Polisi menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari tangan tersangka, dengan total mencapai sekitar Rp3 miliar. Barang sitaan meliputi kendaraan, perlengkapan sound system, serta peralatan usaha lain yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

    Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan dua perkara tersebut akan dituntaskan hingga tuntas di pengadilan.

    “Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan profesional,” pungkas Oktaviandi.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Ratu ArifanzaOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Harga sejumlah jenis cabai di Kota Samarinda mengalami kenaikan di tengah kendala…

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.