Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Duit Hasil Narkoba Disulap Jadi Bisnis, Pelaku Terjerat TPPU
    Hukum

    Duit Hasil Narkoba Disulap Jadi Bisnis, Pelaku Terjerat TPPU

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 27, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba di Kabupaten Pasuruan segera disidangkan. Namun, proses persidangan kasus TPPU ini akan dilakukan terpisah dari perkara pokoknya, yakni tindak pidana narkoba.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi Samsurizal, menjelaskan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Pasuruan telah memasuki tahap akhir pemeriksaan. Meskipun berkaitan, perkara narkoba dan pencucian uang akan ditangani secara terpisah.

    “Dari tiga tersangka kasus narkoba, satu di antaranya juga terjerat tindak pidana pencucian uang. Karena itu, berkas perkara dan penuntutannya kami pisahkan,” ujar Oktaviandi, Senin, 27 Oktober 2025.

    Ia menuturkan, berkas perkara pokok atau kasus narkoba masih menunggu kelengkapan dari penyidik. Setelah dinyatakan lengkap (P21), perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil untuk disidangkan.

    “Perkara narkobanya kami dahulukan karena menjadi predicate crime-nya. Setelah ada putusan tetap, baru kami lanjutkan dengan perkara TPPU,” tambahnya.

    Menurut Oktaviandi, langkah pemisahan perkara ini dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan berkeadilan.

    “Kami akan fokus pada kejahatan pokoknya terlebih dahulu. Setelah itu baru masuk ke ranah pencucian uang,” tegasnya.

    Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan praktik pencucian uang dalam jumlah besar yang dilakukan salah satu tersangka utama berinisial K alias Duplek, warga Kecamatan Gempol.

    Tersangka diduga menjalankan bisnis narkoba sejak 2021. Uang hasil penjualan barang haram itu diputar kembali melalui pembelian tiga unit truk serta pembukaan usaha persewaan sound system.

    Polisi menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari tangan tersangka, dengan total mencapai sekitar Rp3 miliar. Barang sitaan meliputi kendaraan, perlengkapan sound system, serta peralatan usaha lain yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

    Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan dua perkara tersebut akan dituntaskan hingga tuntas di pengadilan.

    “Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan profesional,” pungkas Oktaviandi.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Ratu ArifanzaMei 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana renovasi Pasar Segiri masih belum menjadi prioritas dalam waktu dekat. Anggota…

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026
    1 2 3 … 3,090 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.