
Insitekaltim, Sangatta – Rapat anggota tahunan (RAT) sangat diperlukan untuk menyusun strategi pengelolaan koperasi bersama anggota. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Kutim Darsafani meminta agar seluruh koperasi, khususnya yang bermitra untuk melakukan RAT.
Ia menerangkan, bahwa pihaknya kerap menemukan persoalan akibat koperasi tidak melakukan RAT atau tidak melaporkan posisi atau jumlah aliran dana yang masuk sehingga menimbulkan kontroversi antara pengurus dan anggota.
“Jumlahnya kadang cukup fantastis, sampai miliaran,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Akan kondisi ini, ia mengaku bahwa pihaknya masih terus menghimbau kepada seluruh koperasi untuk menaati regulasi yang telah diatur baik undang-undang mau pun peraturan daerah.
Bagi koperasi yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka akan dikenakan sanksi, khususnya bagi koperasi yang selama dua tahun tidak melakukan RAT.
Sanksi tersebut adalah dengan membekukan sementara koperasi tersebut. Hukuman ini tentu akan berdampak pada pemberhentian aktivitas, hingga menonaktifkan aliran atau pinjaman dana baik dari Bank atau dari perusahaan bermitra.
“Kami bersinergi dengan perusahaan. Jika koperasi mitra mengajukan permintaan dana, kami minta perusahaan untuk tidak diberikan sebelum ada RAT yang dilaporkan ke kami. Perusahaan tunggu rekomendasi dari Diskop-UMKM baru bisa mencairkan dana. Begitu halnya dengan bank-bank,” jelasnya.
Karena ancaman dan sanksi tersebut, Darsafani mengakui koperasi yang ada di Kutai Timur berlahan mulai mengadakan, menyusun dan melaporkan RAT mereka.
“Karena ancaman tadi, Alhamdulillah sudah mulai sadar dan mau membuat RAT. Tapi masih terdapat yang bandel. Kita bakal lebih tegas kedepannya,” tandasnya.