Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Kunci 30 Persen RTH, Kawasan Lindung Tak Boleh Diganggu
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Kunci 30 Persen RTH, Kawasan Lindung Tak Boleh Diganggu

    AbdiBy AbdiJanuari 29, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat implementasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 7 Tahun 2023. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret menjaga stabilitas ekosistem dan mengamankan kawasan lindung di tengah masifnya arus investasi serta pembangunan infrastruktur di Samarinda.

    Teks: DPRD Kota Samarinda menerima Kunjungan Kerja Pansus III DPRD Penajam Paser Utara

    Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar saat menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis, 29 Januari 2026.

    Kunjungan tersebut secara khusus membahas mengenai sinkronisasi regulasi terkait Penetapan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perlindungan pohon.

    Dalam pertemuan tersebut, Deni menjelaskan bahwa Samarinda telah melakukan langkah progresif dengan memperbarui payung hukum lingkungan hidup.

    Regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014, kini telah ditarik dan disempurnakan ke dalam Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2023 demi integrasi pembangunan yang lebih komprehensif.

    DPRD Samarinda membagi proporsi RTH secara tegas, yakni minimal 30 persen dari total luas wilayah. Pembagian ini mencakup 20 persen sebagai ruang terbuka publik yang dikelola pemerintah, dan 10 persen sebagai ruang terbuka privat.

    “Kami menyampaikan bahwa Samarinda tetap dengan prinsipnya, yaitu 30 persen dari luas wilayah adalah ruang terbuka hijau. Kami melakukan penguatan terhadap Perda ini untuk menjaga ekosistem atau iklim yang ada di kota kita masing-masing,” ujar Deni.

    Deni membandingkan kondisi geografis antara Samarinda dan PPU. Jika PPU saat ini masih didominasi oleh 70 persen kawasan hutan alami, Samarinda justru berada pada fase pertumbuhan fisik yang sangat cepat.

    Oleh karena itu, penetapan 30 persen RTH ke dalam kawasan lindung di RTRW menjadi harga mati agar tidak tergerus oleh kepentingan komersial.

    “Karena pesatnya pembangunan di Kota Samarinda, otomatis kita mewanti-wanti agar 30 persen ini jangan diganggu gugat. Makanya itu dijadikan kawasan lindung di dalam RTRW kita supaya betul-betul terjaga dan menjaga iklim di Kota Samarinda,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Ia memberikan catatan khusus bagi para pengembang perumahan (developer) dan pelaku usaha. DPRD Samarinda menuntut konsistensi pengembang untuk menetapkan alokasi RTH sejak tahap perencanaan awal atau site plan.

    Ia menekankan bahwa kebijaksanaan pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang nakal adalah kunci utama dalam mitigasi bencana.

    Deni tidak menampik bahwa masifnya pembukaan lahan yang tidak terkontrol sering kali menjadi faktor utama pemicu bencana ekologis, seperti banjir, di Samarinda.

    “Kami menitikberatkan kepada para pengembang untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan perumahan mereka harus menetapkan 30 persen RTH-nya di awal. Karena masifnya pembangunan ini juga menjadi penyumbang bencana di Kota Samarinda,” tutup Deni.

    Melalui pengawalan ketat terhadap regulasi ini, DPRD Samarinda berharap pertumbuhan ekonomi kota dapat berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan, sehingga kualitas hidup warga tetap terjaga bagi generasi mendatang.

     

    Deni Hakim Anwar DPRD Samarinda Kunker Pansus RTH
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Abdi

    Related Posts

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    DPRD Semprot Distapangtani Samarinda, Anggaran Jangan Habis untuk Birokrasi

    Juni 24, 2026

    Anggaran UKM Nol Rupiah, DPRD Sebut Dukungan Pemerintah Hanya Sebatas Ucapan

    Juni 24, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026

    Terbentur Anggaran, Kelanjutan Mega Proyek Samarinda Diusulkan Masuk APBN 2027

    Juni 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Nur AjijahJuni 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai solusi mengatasi kepadatan layanan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Pemerintah…

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    Sekda Sri Wahyuni Akui: Memasuki Smester II-2026, PAD Kaltim Baru Capai 36 Persen

    Juni 24, 2026

    Perebutan Kursi Ketua Dimulai, Golkar Bontang Buka Penjaringan Jelang Musda VIII

    Juni 24, 2026
    1 2 3 … 3,168 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.