Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    September 29, 2026

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Beri Tenggat Sepekan untuk Penyelesaian Konflik Parkir Mie Gacoan
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Beri Tenggat Sepekan untuk Penyelesaian Konflik Parkir Mie Gacoan

    RidhoBy RidhoFebruari 5, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi seusai rapat (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Komisi II DPRD Kota Samarinda memberikan tenggat waktu satu pekan untuk menyelesaikan polemik pengelolaan parkir di salah satu gerai Mie Gacoan di Samarinda yang melibatkan warga lokal dan perusahaan pengelola parkir dari luar daerah.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi. Ia menegaskan keputusan terkait pengelolaan parkir harus sudah jelas, paling lambat pekan depan sudah ada guna untuk menjaga kondusivitas daerah serta kepastian usaha ini.

    “Kesimpulannya kita kasih waktu satu minggu harus ada keputusan, karena ini kan masalahnya antara pengusaha lokal atau warga sekitar dengan PT Pestapora Abadi sebagai induk Mie Gacoan Indonesia yang memiliki perjanjian bisnis to bisnis pengelolaan parkir di beberapa wilayah, termasuk Samarinda,” ujar Iswandi kepada wartawan Kamis, 5 Februari 2026.

    Menurut Iswandi, seluruh perjanjian kerja sama yang ada tetap dapat dibicarakan ulang demi menjaga stabilitas dan ketertiban di daerah sana.

    “Tidak ada yang tidak bisa diubah. Minimal itu kan hanya perjanjian. Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diamandemen, apalagi hanya perjanjian. Yang penting jangan sampai menjadi masalah yang mengganggu kondusivitas warga Samarinda,” tegasnya.

    Selain itu, pihaknya telah meminta seluruh pihak terkait segera mengambil keputusan. Notulen agar rapat akan disampaikan kepada semua pihak sebagai dasar penyelesaian.

    “Kamis depan minimal sudah ada keputusan apa pun itu. Karena perusahaan juga harus punya mekanisme dan melapor ke pusat, jadi kita beri waktu satu minggu,” katanya.

    Lebih lanjut, Ia juga menyoroti persoalan yang sempat memanas situasinya di lapangan ketika upaya pengambilalihan pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak tertentu. Bahkan, aparat kepolisian dari Polresta Samarinda sempat turun dengan kekuatan personel yang cukup besar.

    “Waktu itu ada dua truk polisi datang karena pihak BSS (Bahana Security System) mau memasang sistem parkir dan mengambil alih. Saya langsung datang ke lokasi dan minta semuanya ditarik mundur karena proses masih berjalan di sini,” ungkapnya.

    Lebih mendalam Iswandi menjelaskan, tuntutan utama warga sekitar adalah ikut dilibatkan dalam pengelolaan parkir karena selama ini mereka telah berperan sejak awal operasional usaha.

    “Mereka ini dari awal yang menjaga dan mencari nafkah di sana. Sekarang tiba-tiba mau diganti pengelola dari luar. Jangan sampai masyarakat lokal tidak dilibatkan. Libatkanlah pengusaha lokal, kasihan kalau semuanya diambil dari luar,” tegasnya.

    Selain persoalan sosial, DPRD juga menyoroti potensi pendapatan daerah yang hilang selama dua tahun akibat belum optimalnya penarikan pajak parkir off-street.

    “Kita kehilangan sekitar dua tahun potensi pendapatan pajak parkir. Kalau ini segera jelas, tentu ada pemasukan bagi pemerintah kota,” katanya.

    Ia menjelaskan, pengelolaan parkir memiliki dua skema pendapatan, yakni pajak parkir off-street yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan retribusi parkir on-street yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub).

    “Kalau di dalam area usaha itu pajak parkir, langsung ke Bapenda. Kalau di pinggir jalan itu retribusi, di bawah Dishub. Pajak parkir itu sekitar 10 persen dari pendapatan,” pungkasnya

     

    DPRD Samarinda Iswandi Mie Gacoan Parkir
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    Ratu ArifanzaSeptember 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman rabies masih menjadi perhatian kesehatan masyarakat di Kaltim. Dalam tiga tahun…

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026

    Rudy Mas’ud Tegaskan Hotel BUMD Hanya untuk Kegiatan Internal Pemprov Kaltim

    September 29, 2026

    APBD Perubahan Kaltim 2026 Prioritaskan Jalan dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    September 29, 2026
    1 2 3 … 3,368 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.