Insitekaltim, Samarinda – Ancaman rabies masih menjadi perhatian kesehatan masyarakat di Kaltim. Dalam tiga tahun terakhir, kasus rabies pada hewan penular rabies masih ditemukan di sejumlah wilayah, sehingga vaksinasi hewan peliharaan dinilai penting untuk memutus risiko penularan kepada manusia.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) terus memperkuat pencegahan rabies dengan meningkatkan cakupan vaksinasi hewan. Upaya tersebut menjadi bagian dari pengendalian penyakit yang dapat berakibat fatal apabila tidak ditangani dengan cepat.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Kaltim Dyah Anggraini mengatakan, pengendalian rabies tidak cukup hanya dilakukan ketika kasus ditemukan. Pencegahan perlu diperkuat melalui vaksinasi untuk membangun kekebalan pada populasi hewan penular rabies.
“Pemberian vaksin gratis ini diselenggarakan sebagai langkah konkret memperkuat kekebalan kelompok hewan penular rabies di daerah,” kata Dyah di Samarinda, Senin, 28 September 2026.
Sepanjang 2026, DPKH Kaltim telah mendistribusikan sekitar 15.000 dosis vaksin rabies ke 10 kabupaten dan kota. Vaksin tersebut bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Kaltim dan digunakan sebagai bagian dari program pencegahan serta pengendalian rabies.
Kewaspadaan tetap diperlukan karena kasus rabies pada hewan dalam tiga tahun terakhir tercatat di sejumlah daerah, di antaranya Samarinda, Paser, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.
Kasus gigitan anjing yang kemudian terkonfirmasi positif rabies terakhir dilaporkan terjadi di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, pada Juni 2026.
Menurut Dyah, risiko penularan rabies kepada manusia perlu menjadi perhatian karena sebagian besar penularan rabies di Indonesia berkaitan dengan gigitan anjing.
“Masyarakat luas diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dini mengingat 99 persen kasus penularan rabies di Indonesia disebabkan oleh gigitan anjing,” ujarnya.
Selain vaksinasi rutin, masyarakat juga diimbau memperhatikan kondisi hewan peliharaan dan memastikan hewan mendapatkan vaksinasi sesuai ketentuan. Dalam layanan vaksinasi gratis yang disiapkan Pemprov Kaltim dalam rangka Hari Rabies Sedunia 2026, tersedia 200 dosis vaksin bagi hewan peliharaan masyarakat.
Hewan yang akan divaksin harus dalam kondisi sehat dan berusia sekurang-kurangnya dua bulan. Pemilik hewan yang telah mendapatkan vaksinasi juga memperoleh kartu vaksinasi sebagai dokumentasi pemberian vaksin.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan terhadap hewan peliharaan, tetapi juga mengurangi risiko paparan rabies di lingkungan masyarakat. Dengan vaksinasi yang lebih luas dan kewaspadaan terhadap potensi gigitan hewan, risiko penularan penyakit tersebut dapat ditekan.

