Insitekaltim, Samarinda – Tantangan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur (Kaltim) kini berada di tangan Dasmiah setelah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 28 September 2026
Dasmiah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.3.3/3588/BKD/III tertanggal 25 September 2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Kaltim.
Sebelum menduduki jabatan definitif tersebut, Dasmiah sempat menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Bapenda Kaltim sekaligus Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Posisi baru tersebut datang ketika pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan memperkuat penerimaan daerah. Bapenda Kaltim mencatat target penerimaan pajak daerah tahun ini mencapai Rp9,06 triliun.
Dasmiah mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah meminta arahan gubernur terkait strategi peningkatan PAD. Setelah itu, Bapenda akan memperkuat kerja sama dengan para pemangku kepentingan, terutama perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kaltim.
“Langkah ke depan yang akan kita ambil, yang pertama adalah minta arahan Pak Gubernur bagaimana cara meningkatkan PAD Provinsi Kaltim,” kata Dasmiah setelah pelantikan.
Menurut Dasmiah, perusahaan besar menjadi salah satu pihak yang akan diajak memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah. Ia menyebut sejumlah jenis pajak yang menjadi perhatian, mulai dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak alat berat, hingga Pajak Air Permukaan (PAP).
“Langkah kedua kita juga akan meningkatkan kerja sama dengan seluruh stakeholder, terutama perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kaltim,” ujarnya.
Dasmiah berharap perusahaan tidak hanya melihat pembayaran pajak sebagai kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah.
“Insyaallah kita meminta komitmennya bersama-sama membangun Kaltim dengan ketaatannya membayar pajak, baik pajak BBN, PKB maupun pajak alat berat maupun pajak PAP-nya,” katanya.
Tantangan Bapenda bukan hanya menetapkan target penerimaan, tetapi memastikan potensi pajak yang ada benar-benar masuk ke kas daerah.
Karena itu, perluasan kepatuhan perusahaan dan masyarakat menjadi salah satu pekerjaan yang akan dihadapi Dasmiah di posisi barunya. Bapenda sebelumnya juga menjalankan relaksasi denda PKB hingga 22 November 2026 sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Dasmiah mengatakan masyarakat juga perlu melihat pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan Kaltim.
“Harapan kita semua juga seluruh masyarakat Kaltim karena pajak adalah salah satu sarana untuk pembangunan Kaltim,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat mempercayakan pengelolaan penerimaan pajak kepada pemerintah daerah dan berharap dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Percaya pada kita bahwa dananya kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan Kaltim,” pungkasnya.

