
Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah berkomitmen untuk memperkuat program yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan kebudayaan melalui kebijakan anggaran daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial di tengah keberagaman masyarakat Kota Samarinda.
Hal tersebut disampaikan usai menerima audiensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda bersama kepengurusan baru yang dipimpin Syafaruddin, Senin, 29 Juni 2026.
Ia mengatakan pihaknya DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dapat diarahkan untuk mendukung program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk sektor keagamaan dan kebudayaan.
“Masalah legislasi, peraturan daerah (perda), penganggaran, dan pengawasan tentu menjadi bagian dari tugas kami. Kita juga akan memprioritaskan program-program yang bersentuhan dengan masyarakat, termasuk keagamaan dan kebudayaan,” ujar Helmi.
Samarinda sebagai kota dengan masyarakat yang beragam membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar kehidupan antarumat beragama tetap berjalan harmonis. Ia menilai FKUB memiliki peran strategis sebagai wadah komunikasi lintas agama.
DPRD siap melibatkan FKUB ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan isu keagamaan maupun sosial yang membutuhkan pendekatan bersama.
“Kami sering menerima aspirasi dan keluhan dari masyarakat. Kalau ada persoalan yang menyangkut agama, budaya, sengketa, dan lainnya, nanti bisa melibatkan FKUB untuk membantu mencari solusi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Samarinda Syafaruddin mengatakan, audiensi tersebut menjadi bagian dari penguatan komunikasi dengan unsur pemerintahan daerah setelah kepengurusan baru mendapatkan pengesahan.
Ia menyebut FKUB memiliki tugas untuk menjaga kerukunan hidup beragama sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pendirian rumah ibadah.
“Kami memperkenalkan pengurus FKUB sekaligus mensosialisasikan tugas-tugas FKUB dalam menciptakan kerukunan hidup beragama di Kota Samarinda,” ujar Syafaruddin.
Sosialisasi akan dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga toleransi serta mengetahui mekanisme yang berlaku dalam pembangunan rumah ibadah.
“Kalau izin terpenuhi, maka tidak ada masalah untuk mendirikan rumah ibadah. Yang penting semua mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Syafaruddin juga menegaskan, FKUB akan terus membuka ruang dialog lintas agama untuk mencegah munculnya konflik di masyarakat.

