Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terdeteksi, Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang

    September 6, 2026

    Family Fun Walk PWI Kaltim Satukan Insan Pers Lintas Generasi

    September 6, 2026

    Tak Hanya Jalan Sehat, PWI Kaltim Bawa Semangat Sehat hingga Peduli Sesama

    September 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Soroti Pengelolaan Hotel Atlet dan Lahan Mal Lembuswana
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Soroti Pengelolaan Hotel Atlet dan Lahan Mal Lembuswana

    MartinusBy MartinusMei 29, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sabaruddin Panrecalle menyampaikan kritiknya terhadap pengelolaan dua aset strategis yang dinilai belum memberi kontribusi maksimal bagi daerah. Hotel Atlet dan lahan yang saat ini digunakan oleh Mal Lembuswana.

    Pernyataan tersebut disampaikannya dalam forum monitoring lintas instansi yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Umum, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim pada Rabu, 28 Mei 2025.

    Sabaruddin menilai bahwa Hotel Atlet, yang telah menelan biaya besar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), belum kunjung memberikan manfaat konkret. Padahal, hotel tersebut sudah hampir memenuhi syarat kelayakan sebagai tempat inap, dengan kapasitas mencapai 273 kamar.

    “Telah banyak kita gelontorkan anggaran dan dinyatakan sudah hampir layak dikategorikan siap huni, cuma sampai sekarang kami masih menunggu aspek regulasi yang dikeluarkan oleh BPKAD, Biro Hukum, maupun Dispora,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa salah satu hambatan utama dalam pengoperasian hotel itu terletak pada standar kelayakan beberapa unit kamar yang belum memenuhi klasifikasi perhotelan. Akibatnya, hotel tersebut belum bisa difungsikan secara optimal dan masih terbengkalai hingga kini.

    Tak hanya soal teknis bangunan, masalah regulasi pun turut memperlambat proses pemanfaatan aset tersebut. Biro Hukum, Dispora, dan BPKAD dinilai belum memberi kejelasan hukum yang diperlukan agar aset dapat dikelola secara produktif.

    Dalam kesempatan itu, Sabaruddin mengusulkan solusi konkret. Mengingat tingginya kebutuhan biaya untuk perawatan dan penyempurnaan fasilitas hotel, ia merekomendasikan agar pengelolaan Hotel Atlet diserahkan kepada investor swasta.

    “Kami rekomendasikan agar hotel ini dikelola oleh pihak ketiga. Silakan saja jika ada investor untuk berinvestasi. Siapa yang tertarik silakan dikelola,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan semata untuk melepas tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan sebagai strategi rasional agar aset tidak terus membebani APBD tanpa memberikan pemasukan yang sepadan.

    Tak hanya Hotel Atlet, sorotan juga diarahkan pada pemanfaatan lahan milik Pemprov yang kini digunakan oleh Mal Lembuswana. Namun, dalam pertemuan tersebut, fokus pembahasan lebih condong pada persoalan Hotel Atlet yang dianggap lebih mendesak.

    Ketidakteraturan dalam pengelolaan aset daerah memang menjadi persoalan klasik di banyak daerah, dan Kalimantan Timur tampaknya tidak luput dari masalah serupa.

    DPRD Kaltim menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, terutama dalam hal aset yang memiliki potensi ekonomi besar.
    Dalam konteks ini, pernyataan Sabaruddin mencerminkan kekhawatiran lembaga legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah yang belum optimal dalam mengelola aset strategis.

    Anggota Fraksi Gerindra itu berharap agar seluruh perangkat daerah dapat segera menuntaskan kajian hukum dan teknis, sehingga Hotel Atlet dapat segera dioperasikan atau dipindahtangankan dengan skema yang menguntungkan daerah.

    DPRD Kaltim Hotel Atlet Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    September 2, 2026

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    September 1, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim Diminta Lebih Komprehensif dan Aplikatif

    Agustus 27, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terdeteksi, Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang

    IraSeptember 6, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten kembali diperpanjang penutupannya hingga…

    Family Fun Walk PWI Kaltim Satukan Insan Pers Lintas Generasi

    September 6, 2026

    Tak Hanya Jalan Sehat, PWI Kaltim Bawa Semangat Sehat hingga Peduli Sesama

    September 6, 2026

    Satu Langkah, Banyak Generasi: Jalan Santai PWI Kaltim Rajut Kebersamaan

    September 6, 2026

    Soal Pajak hingga Penyalahgunaan Dana, DPD RI Siap Libatkan BPK

    September 5, 2026
    1 2 3 … 3,322 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.